Jadi setelah sidang selesai, kami pun segera mengambil foto seperti biasanya
Sidang Pleno II: UU ITE
Jadi kamis ini adalah sidang pleno II, kami juga telah menyampaikan tanggapan atas keterangan Pemerintah dan DPR. Untuk memperkuat tanggapan tersebut, kami meminta keterangan tertulis dari Advokat Singapura, George Hwang dan Alfred Dodwell serta dari Advokat Australia yaitu Jim Nolan.
Pornografi, Kesusilaan, dan Teori Jantung
Pornografi dan Kebebalan Aturan Hukum Pidana
Sebenarnya UU Pornografi itu tidak perlu lahir, begitu pula aturan-aturan lain terkait dengan tindak pidana kesusilaan di luar KUHP juga tidak perlu ada. Namun ada gejala umum di Indonesia, apabila suatu aturan tidak ditegakkan dengan baik, maka ada pembenaran bahwa diperlukan perumusan tindak pidana baru dalam UU yang baru pula
Majalah Tempo Edisi Sutan Syahrir
Kemarin, istri saya menyodorkan Majalah Tempo edisi terbaru, saya senang saat membaca bahwa Tempo akan membuat Edisi Khusus tentang Sutan Syahrir.
Saya sih berharap mas Puji berkenan untuk memberikan satu eks Majalah Tempo Edisi Sutan Syahrir untuk saya hehehehehehehe
Keberuntungan Yang Tak Diduga
Minggu kemarin, saya kebetulan pergi ke Bangkok dan baru pulang pada Kamis 26 Februari. Kesananya sih naik Thai Airways dan beli tiket untuk kelas ekonomi pp. Namun pas pulang, entah kenapa saat memasuki pesawat saya jadi bingung sendiri, koq kelas ekonominya lainnya yaa, ada TVnya dan bangku tiap lajurnya dua, selain itu kursinya mewah sekali. Kepala saya langsung pening saat itu.
Foto Setelah Sidang
Setelah berargumentasi di Persidangan, maka acara foto-fotopun terjadilah. Ingat foto diambil secara paksa dari bukumukanya pak Andika. Hayo tebak Dewa Bloger ada disebelah mana?
Sidang di MK Kemarin
Sungguh saya dan teman – teman di Tim Advokasi untuk Kemerdekaan Berekspresi di Indonesia mewakili Edy Cahyono, Nenda I. F, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers terkejut, saat Majelis Hakim MK tidak lagi menanyakan kepada kami, apakah kami akan mengajukan ahli dan/atau saksi kembali.
Kode Etik Untuk Bloger?
Duh, baca tulisan ini, malah membuat saya miris, sebenarnya harus diperiksa lagi kebutuhan akan Kode Etik Bloger melalui berbagai alat uji. Misalnya seperti apakah bloger itu sebuah profesi, jika iya apakah dia profesi terbuka (sepeti jurnalis) atau tertutup (seperti dokter dan advokat)? Selain itu apakah diperlukan ilmu khusus untuk mempelajarinya? Belum lagi jika ditambahkan dengan alat uji lainnya, seperti apakah ada disiplin ilmu yang diperlukan agar seseorang bisa ngeblog? Lalu, apakah ilmu ngeblog itu bila dipraktekkan secara salah akan dapat merugikan masyarakat secara luas? Silahkan uji sendiri dengan berbagai alat uji yang saya bayangkan tadi
Golput Itu Haram
Ribut-ribut dalam demokrasi itu hal biasa dan tidak perlu diributkan terlampau dalam, apalagi kalau ada fatwa bahwa golput itu haram, begitu kesan yang saya tangkap dari pemberitaan media soal Fatwa MUI tentang Golput.
Miss You Much
I miss you much my eternal beloved, you know asa and baim always ask anything about you. We miss you, and hope that tomorrow is the end of February.
Hey, i wonder if i can have a magic door like Doraemon, i would love to be there in Singapore with you
Akhirnya…
Akhirnya selesai juga membuat perbaikan permohonan setelah sidang yang kemarin, silahkan unduh perbaikannya disini jika berminat. Tinggal tunggu sidangnya nanti

