Beberapa rekan saya sempat bertanya, ketika kami mengajukan upaya permohonan peninjauan konstitusional terhadap ketentuan-ketentuan penghinaan di KUHP. Pada umumnya bertanya, apakah upaya kami untuk menyatakan pasal-pasal penghinaan itu inkonstitusional akan menyebabkan semua orang bisa menghina semau-maunya? Hal itukan salah satu ranjau yang bila dikaitkan dengan kegiatan bloging maka itulah batasannya, begitulah kata rekan saya itu

Read More

A: Saudaraku, jangan sekali-kali kamu sekalian minum-minuman yang memabukkan

B: Kenapa begitu Guru?

A: Karena minuman tersebut adalah minuman setan

B: Lalu, apakah akan ada yang marah Guru?

A: (sambil tersenyum) tidak juga sih, tapi kalau saudara-saudara minum-minuman yang memabukkan itu, lalu setan minum apa dong?

B: ?

Mau Ramadhan, Mohon Maaf Yaa

Kepada seluruh pengunjung blog Dunia Anggara dan kepada rekan2 semuanya, saya mengucapkan mohon maaf apabila selama ini ada tulisan yang kurang berkenan dan juga segala tingkah laku dan ucapan saya yang tidak dapat anda terima selama ini

Selamat Menjalankan Ibadah Puasa Ramadhan 1429 H, dan untuk melihat jadwal Imsakiyah di Jakarta, silahkan kunjungi ini

Hormat Kami

Anggara

Managing Director

Pendahuluan

Imam Kambali alias Kemat (26) dan Devid Eko Priyanto (17) serta Maman Sugianto alias Sugik (22) yang ketiganya warga Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Jombang, telah dituduh terlibat dalam pembunuhan Asrori. Kemat dan Devid kini adalah terpidana dengan vonis -terbukti membunuh Asrori- masing-maisng 17 tahun dan 12 tahun yang saat ini mendekam di LP Jombang. Sedangkan Sugianto berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang karena masih dalam proses hukum dengan dakwaan ikut membantu pembunuhan Asrori.

Read More