Dalam praktik dan doktrin yang berlaku di Indonesia dikenal tiga macam bentuk dalam keikutsertaan pihak ketiga dalam suatu perkara perdata, yaitu
Dalam praktik dan doktrin yang berlaku di Indonesia dikenal tiga macam bentuk dalam keikutsertaan pihak ketiga dalam suatu perkara perdata, yaitu
Silahkan unduh Risalah Sidang Pleno II Uji Materi Pasal Penghinaan di KUHP. Klik disini
Ternyata ada dua RUU Hukum Acara yang penting untuk dicermati, yaitu RUU Hukum Acara Perdata dan RUU Hukum Acara Pidana (serta penjelasannya). Jika untuk hukum acara pidana, Indonesia sudah punya. Namun untuk hukum acara perdata malah belum punya malah masih pakai HIR/RBG (hukum acara jaman Hindia Belanda) dan UU No 20 Tahun 1947
Sesaat sebelum sidang berlangsung kami diberitahu, bahwa dari pihak pemerintah akan dihadiri oleh Kejaksaan Agung, Depkominfo, dan Departemen Hukum dan HAM. Selain itu ahli yang dihadirkan oleh pemerintah adalah Dr. Mudzakkir dan Djafar Assegaf (wartawan senior)
Dalam sidang kali ini Para Pemohon mengajukan Tanggapan atas Keterangan Pemerintah Cq Tim Revisi KUHP. Para Pemohon juga menampilkan bukti ad informandum yaitu putusan HRC, Johannesburg Principles, keterangan dari Gerakan Rakyat Anti Korupsi (Gerak) Indonesia, dan keterangan dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia.
Blognya beliau ini baru, itupun setelah saya kompori untuk membuat blog. Meski blog ini adalah blog personal – seperti punya saya – namun banyak juga diisi oleh beragam artikel tentang hukum.
Saya senang, semakin banyak orang yang ngeblog soal hukum dan artinya akan semakin banyak pula orang bisa mengakses informasi hokum.
Jangan lupa kunjungi blognya di http://leonard.dagdigdug.com
Dalam perkara perdata, sangat dimungkinkan terjadinya perdamaian dalam setiap tingkat. Baik sebelum perkara tersebut digelar di persidangan maupun sebelum digelar di Persidangan.
Aku ini sebenarnya pengunjung tetap yang nan setia dari situs hukumonline (www.hukumonline.com), namun beberapa hari ini muncul peringatan bahwa situs hukumonline berbahaya untuk dikunjungi. Sedih deh semoga cepat dilakukan perbaikan situs hukumonline
Hari ini
Tiada kalimat yang mampu keluar dari mulutku
Karena kau pergi tanpa pesan
Hari ini
Tiada kesan mampu berbayang
Karena kau pergi tanpa jejak
Hari ini semakin yakin aku
Saat aku tak lagi kuasa untuk mendengarmu berdendang
Adakah hari ini akan terulang?
Bendunganpun tak akan kuasa menahan rindu ini
Beri aku tandamu jika kau mendengarku
Sewaktu saya mendengar bahwa blog ini masuk dalam Blog Aktual Tabloid PC Mild Edisi 13/2008 tertanggal 30 Juni – 13 Juli 2008 dari Mas Willmen, saya tentu saja terkejut dan merasa aneh. Kenapa?