Archive

Tag Archives: hukum

Pendahuluan

“Hotline Paris”, sebuah konsep bantuan hukum online gratis yang diusulkan oleh Anies Baswedan dalam debat Capres-Cawapres 2024, menjanjikan perubahan signifikan dalam pemberian layanan hukum di Indonesia. Namun, ide ini membawa serangkaian tantangan yang harus dihadapi dan diatasi.

Akses Internet yang Tidak Merata

Pertama dan utama, akses internet yang tidak merata di seluruh wilayah Indonesia merupakan tantangan besar. Meskipun tingkat penetrasi internet telah meningkat, disparitas geografis, khususnya di daerah timur yang kurang urbanisasi, masih menjadi hambatan​​. Ini menimbulkan pertanyaan tentang bagaimana program ‘Hotline Paris’ akan menjangkau semua segmen masyarakat, terutama di daerah terpencil.

Sebaran Jumlah Advokat yang Tidak Merata

Kedua, distribusi advokat yang tidak merata di Indonesia menambah kompleksitas program. Dengan perbedaan rasio advokat per penduduk yang cukup signifikan di berbagai provinsi​​, memastikan akses bantuan hukum yang merata menjadi tantangan tersendiri.

Aksesibilitas dan Kesederhanaan

Selanjutnya, aspek aksesibilitas dan kesederhanaan sistem ‘Hotline Paris’ perlu diperhatikan. Bagaimana cara memastikan bahwa sistem ini mudah diakses dan digunakan oleh masyarakat luas, termasuk mereka yang memiliki keterbatasan dalam kecakapan teknologi, merupakan salah satu kunci keberhasilan program.

Kualitas Bantuan Hukum

Pertanyaan tentang kualitas bantuan hukum yang akan diberikan juga menjadi penting. Apakah layanan yang diberikan melalui hotline ini akan setara dengan konsultasi hukum yang dilakukan secara langsung? Standar kualitas harus dijaga agar program ini efektif dan dapat dipercaya.

Biaya dan Pendanaan

Biaya dan pendanaan program ini juga perlu diperhatikan. Bagaimana program ini akan dibiayai dan apakah akan ada biaya tambahan bagi pengguna layanan ini? Pembiayaan yang efisien dan transparan akan menentukan keberlanjutan program ini.

Responsivitas dan Efektivitas

Terakhir, responsivitas dan efektivitas pemerintah dalam menangani laporan atau permintaan bantuan hukum melalui hotline ini perlu dipertimbangkan. Bagaimana pemerintah menjamin setiap permintaan ditangani dengan responsif dan efektif akan menjadi tolak ukur keberhasilan ‘Hotline Paris’.

Kolaborasi dengan Organisasi Advokat

Sebagai tambahan, pentingnya kolaborasi dengan organisasi advokat yang sudah beroperasi di Indonesia tidak bisa diabaikan. Kolaborasi ini bisa meliputi:

  • Integrasi Sumber Daya: Mengintegrasikan sumber daya dan keahlian dari organisasi advokat yang ada untuk meningkatkan cakupan dan efektivitas ‘Hotline Paris’.
  • Pembagian Pengetahuan dan Pengalaman: Memanfaatkan pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki oleh advokat yang telah berpraktik untuk mengatasi tantangan spesifik dalam penerapan hukum di Indonesia.
  • Pelatihan dan Pengembangan: Bekerjasama dalam pelatihan advokat muda, khususnya dalam memberikan bantuan hukum melalui platform digital, untuk memastikan bahwa layanan yang diberikan adalah terkini dan relevan.
  • Ekspansi Jangkauan Layanan: Menggunakan jaringan organisasi advokat untuk memperluas jangkauan ‘Hotline Paris’, terutama di daerah yang advokatnya sedikit.
  • Feedback dan Evaluasi: Membangun sistem feedback dan evaluasi bersama dengan organisasi advokat untuk terus meningkatkan kualitas layanan.

Kesimpulan

‘Hotline Paris’ membawa harapan baru dalam layanan hukum di Indonesia, tetapi keberhasilannya sangat bergantung pada bagaimana tantangan-tantangan ini diatasi, termasuk melalui kolaborasi yang kuat dengan organisasi advokat di seluruh Indonesia. Dengan pendekatan yang komprehensif dan inovatif, inisiatif ini dapat menciptakan perubahan positif dalam sistem hukum dan pemerintahan Indonesia.

Menjadi pejalan kaki di Jakarta adalah sebuah musibah, kalau boleh dibilang begitu. Meski Jakarta adalah kota besar, namun sarana pendukung pejalan kaki seperti trotoar atau tempat penyeberangan jalan belumlah tersedia dengan baik. Selain hanya sekedar ada, respon pengguna jalan lain terhadap pejalan kaki juga belum ramah.

Read More

Memang susah menghadapi soal bullying ini, harus ada kerjasama dari 3 pihak yaitu manajemen sekolah, guru, dan orang tua. Terus terang saya prihatin dengan kasus yang menimpa anak2 seperti yang dilaporkan oleh SalingSilang. Seperti yang dilaporkan oleh kompas, meski para pelaku dan korban sudah dilakukan mediasi oleh pihak sekolah , namun mestinya manajemen sekolah harus lebih awas dalam menghadapi anak – anak yang menjadi tanggungjawabnya. Saya yakin bahwa guru dan manajemen di sekolah biasanya juga sudah tahu siapa saja yang punya “bakat terpendam” soal bully membully ini. Dan masalahnya bullying memang tidak hanya mungkin terjadi di dalam sekolah tapi bisa juga terjadi di luar sekolah.

Read More

Dulu sempat mikir sepertinya keren juga kalau punya acara seperti #obsat itu tapi ini ngobrol – ngobrol soal hukum. Ya soal hukum, karena justru obrolan – obrolan soal hukum itu yang jarang ada. Kalaupun ada ya yang seperti di tipi – tipi itu. Niatnya ya ngobrol – ngobrol aja soal hukum, hukumnya soal apa ya tentunya boleh apa saja yang penting punya kaitan dengan hukum.

Read More

Beberapa hari yang lalu saya kebetulan bertemu dengan kawan lama saya yang tinggal di Sumatera sana. Saya ngajak dia ketemu di stasiun KRL Sudirman agar kami punya waktu agak lama untuk sekedar berbincang mengenai banyak hal. Untuk beberapa lama, tentu karena sekian lama tidak pernah berjumpa kamipun bertukar cerita tentang keadaan kami masing – masing dan juga menanyakan pekerjaan yang kami lakukan masing – masing. Untuk sesaat dia terdiam saat saya menyebut bahwa saya memilih profesi sebagai Advokat atau yang dalam bahasa kerennya disebut sebagai lawyer

Read More

Kali ini, sekali lagi saya mendapatkan buku dari salah satu blogger hukum ternama di Indonesia, Irma Devita Purnamasari, seorang Notaris. Dulu saya pernah dikasih buku oleh beliau soal hukum pertanahan. Sebagai blogger tentu kekuatan buku yang ditulis sebelumnya adalah gaya bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Kali inipun saya berharap menemukan gaya bahasa yang sama yang digunakan oleh beliau. Buku yang saya baca ini berjudul “Kiat – Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah: Hukum Jaminan Perbankan”. Yang lebih melegakan lagi buat saya adalah buku ini dilengkapi juga dengan CD yang berisi UU dan peraturan terkait, Checklist, dan Blanko serta Contoh Surat. Lengkapkan, ibarat beli satu produk anda dapat lebih dari 1 kemudahan. Secara umum buku yang saya baca ini terdiri dari 214 halaman yang berisi tentang Konsep dan Jenis Kredit Perbankan (Konvensional dan Syariah), Berbagai Jenis Jaminan dan Alternatif Jaminan yang meliputi Hak Tanggungan, Hipotek Kapal, Fidusia Pesawat Terbang, Fidusia Bangunan, Negative Pledge, Gadai Saham dll. Saya selalu berpikir bahwa Ibu Irma ini adalah penyuka warna ungu karena hampir isi bukunya warna ungu sangat mendominasi. Meski sebenarnya saya tidak menyarankan jika tulisan juga dibuat dalam warna ungu, karena buat saya rada-rada melelahkan untuk mata hehehehehe.

Read More

Dalam putusan yang dimohonkan kali ini MK telah meperluas definisi saksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 26 dan Pasal 1 angka 27 KUHAP

Pasal 1 angka 26

”Saksi adalah orang yang dapat memberikan keterangan guna kepentingan penyidikan, penuntutan dan peradilan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri”;

Pasal 1 angka 27

”Keterangan saksi adalah salah satu alat bukti dalam perkara pidana yang berupa keterangan dari saksi mengenai suatu peristiwa pidana yang ia dengar sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri dengan menyebut alasan dari pengetahuannya itu”

Read More

Setelah tulisan saya sebelumnya maka saya akan memasuki pokok permohonan yang diuji ke MK, pada intinya permohonan ini hendak berkata bahwa Undang-Undang No 2 Tahun 2011 telah mempersulit pendirian sebuah partai politik baru dan menyamakan  mpersyaratan partai politik menjadi badan hukum dengan persyaratan partai politik untuk mengikuti Pemilu. Ketentuan yang dianggap membatasi adalah ketentuan sebagaimana berikut

Read More

Putusan MK No 35/PUU-IX/2011 ini menurut saya memiliki logika yang agak melompat dan gagal dalam memahami esensi kebebasan berserikat yang di jamin dalam UUD. Dalam permohonan ini, para pemohon mendalilkan bahwa ketentuan Pasal 2 ayat (1), Pasal 3 ayat (2) huruf c, dan Pasal 51 ayat (1a) UU 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik bertentangan dengan Pasal 28, Pasal 28C ayat (2), Pasal 28D ayat (3), dan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945.

Read More