Privasi, mungkin kata ini adalah salah satu kata yang masuk jarang diucapkan di kalangan masyarakat Indonesia. Entah karena alergi, entah pula karena memang kultur masyarakat Indonesia pada dasarnya agak menabukan hal – hal yang berkaitan dengan privasi. Sangat jarang terdapat wacana dalam khazanah hukum ataupun sosial di Indonesia. Saya sendiripun tidak melihat ada satu organisasi HAM di Indonesia yang berbicara secara spesifik tentang privasi. Saya kira, terdapat beragam campuran faktor – faktor pendukung dimana masyarakat dan penyelenggara negara abai terhadap perlindungan privasi ini.
Tag Archives: hukum
Menentang Pembubaran Ormas
Terkait dengan peristiwa kekerasan yang katanya dilandasi motif keagamaan, banyak pihak menyerukan pembubaran ormas anarkis. Seruan ini disambut juga oleh Presiden SBY. Di Kupang, menurut laporan Vivanews.com, Presiden menyatakan “Kepada kelompok-kelompok yang terbukti melanggar hukum, melakukan kekerasan, dan meresahkan masyarakat, kepada para penegak hukum agar dicarikan jalan yang sah dan legal, untuk jika perlu melakukan pembubaran,”.
Merawat Kekerasan di Indonesia
Sungguh menyedihkan saat saya mendengar adanya 3 orang warga negara Indonesia yang harus melepaskan nyawa di desa Ciumbulan, kecamatan Cikeusik, kabupaten Pandeglang, propinsi Banten hanya karena mereka berbeda keyakinan dengan warga sekitar.
Peristiwa kekerasan yang terjadi pada Minggu (6/1) pagi kemarin dimana terjadi bentrokan antara Jamaah Ahmadiyah dengan warga di Desa Umbulan Kecamatan Cikeusik Kabupaten Pandeglang telah mengakibatkan 3 orang tewas dan 6 orang lainnya terluka.
Amicus Curiae: Erwin Arnada Vs. Negara Republik Indonesia
Delik Kesusilaan dan Kemerdekaan Pers dalam Perkara Majalah Playboy di Indonesia
IMDLN, ICJR, dan ELSAM
Amicus Brief unduh disini
Kasus Erwin Arnada yang saat ini sedang masuk dalam tahap pemeriksaan Peninjauan Kembali oleh Mahkamah Agung RI atas dakwaan melanggar Primair: Melanggar Pasal 282 ayat (3) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP; Subsidair: Melanggar Pasal 282 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP; Lebih Subsidair: Melanggar Pasal 282 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke – 1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) ke – 1 KUHP. Kasus ini telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia, karena brand atau merek Majalah Playboy yang dikenal umum sebagai Majalah yang dianggap berorientasi pada mengumbar kesusilaan ternyata juga beredar beredar di Indonesia meski dalam versi yang berbeda.
Melarang Opera Tan Malaka
Beberapa waktu lalu aparat keamanan melarang Opera Tan Malaka produksi Tempo TV ditayangkan di Batu TV dan KSTV Kediri. Penayangan tersebut merupakan rekaman Opera yang pentaskan di Jakarta.
Paspor Gayus
Berita soal Gayus, salah seorang Terdakwa kasus pajak yang sedang disidang perkaranya di Pengadilan itu kerap membuat heboh. Selepas ia ketahuan nonton tenis di Bali, kali ini ia ketahuan pula pergi berkelana ke Makau dan Kuala Lumpur, serta mungkin ke beberapa tempat lain begitu Koran Tempo melaporkan. Ia dapat berkeliling ke luar negeri menggunakan Paspor dengan nama Sony Laksono. Kasus ini sendiri mulai menyeruak muncul setelah Devina, warga Rafles Hill Depok, menulis Surat Pembaca di Harian Kompas Edisi Minggu 2 Januari 2011, berikut adalah isi surat pembacanya, diambil dari situs ini :
Merawat Kebebasan Internet di Indonesia
I. Pendahuluan
Informasi adalah suatu mantra sakti yang tersebar luas di abad ini. Karena informasi inilah menyebabkan banyak pemerintahan di dunia ini berupaya keras untuk mengekang laju deras arus informasi dengan bermacam cara. Karena sebuah informasi bahkan dapat menyebabkan suatu rejim menjadi jatuh berguguran. Informasi juga bisa menjadikan seseorang yang dikenal bersih tiba – tiba duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa koruptor di Pengadilan. Namun informasi juga diperlukan oleh para eksekutif di korporasi – korporasi bisnis, baik kecil ataupun besar, untuk menentukan strategi bisnis yang apik untuk dapat menjangkau para konsumennya.
Referendum Untuk Yogya
Hari ini Koran Tempo menurunkan opini editorial yang bertajuk ”Biarlah Yogya Memilih” Polemik ini muncul dalam hal kedudukan Gubernur di Yogya yang selama masa pemerintahan Sultan Hamengkubuwono IX tidak pernah menjadi soal segini serius.
Menakar Peran Paralegal Gerakan Bantuan Hukum
Dalam sebuah diskusi mengenai RUU Bantuan Hukum, salah satu poin krusial yang menjadi bahan pembahasan yang penting adalah tentang kedudukan Paralegal dalam gerakan bantuan hukum. Paralegal secara definisi menurut saya adalah orang – orang yang dilatih secara khusus untuk memiliki kemampuan dasar serta pengetahuan dasar dalam pemberian beberapa tindakan hukum namun berada di bawah supervisi seorang advokat. Dalam definisi tersebut, paralegal tidak hanya terbatas pada mahasiswa hukum atau sarjana hukum namun juga masyarakat umum yang memang dilatih secara khusus untuk memiliki kemampuan membantu pekerjaan seorang advokat. Dalam konteks ini paralegal punya kedudukan yang sama seperti paramedis yaitu mantri, bidan, atau perawat yang tetap tidak bisa menggantikan fungsi sentral dari seorang dokter.
Jangan Lagi Kecolongan!
Bicara soal kecolongan dalam merawat demokrasi di Indonesia khususnya kecolongan dalam pembahasan UU ITE, saya dan mas Supi serta mbak Ririn telah menuliskan buku dengan judul Kontroversi UU ITE: Menggugat Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya. Nah, rencananya buku itu akan di terbitkan secara resmi melalui acara launching buku di Gramedia Matraman pada 28 November 2010 pukul 15.00. Silahkan datang ya, siapa tahu dapat buku gratis. Nah, dibawah ini adalah kata pengantar dari bang Mulya atas buku tersebut
Duduk di Kursi Pesakitan Itu
Pernahkah anda duduk di kursi Terdakwa di Pengadilan? Atau kalaupun nggak duduk, pernahkah anda berhadapan dengan hakim pidana karena tersandung kasus hukum? Kalau pernah, apa yang dirasakan?
Saat ini, kedua kalinya saya harus merasakan dinginnya kursi pengadilan itu, terkadang muncul juga perasaan gentar. Aneh ya, masak pengacara jalanan gentar sih? Ah, anda mungkin harus belajar psikologi, tentu nggak nyaman harus berhadapan dengan alat kekuasaan negara yang besar ini. Meski saya akrab dengan dunia pengadilan, tetap saja berdiri dihadapan pengadilan sebagai pesakitan tetap membuat saya terkadang jadi “keder”.
Btw, ini curhat colongan, sambil nunggu sidang pelanggaran lalu lintas yang saya harus hadapi di PN Jakarta Timur hihihihihi. Selamat hari Jumat teman 🙂
Pasal Yang Meresahkan Itu
Bicara soal pasal yang meresahkan di UU ITE, saya dan mas Supi serta mbak Ririn telah menuliskan buku dengan judul Kontroversi UU ITE: Menggugat Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya. Nah, rencananya buku itu akan di terbitkan secara resmi melalui acara launching buku di Gramedia Matraman pada 28 November 2010 pukul 15.00. Silahkan datang ya, siapa tahu dapat buku gratis. Nah, dibawah ini adalah kata pengantar dari mas Ndorokakung atas buku tersebut