Majalah Berita Mingguan Tempo kali ini kembali tersandung masalah hukum. Tampil dengan judul “Rekening Gendut Perwira Polisi” dan ada gambar karikatur seorang perwira yang menggiring tiga celengan babi itu ada di Majalah Tempo Edisi 28 Juni – 4 Juli 2010. Edisi itu tak pelak membuat jajaran kepolisian tak tinggal diam, Kepolisian berniat memperkarakan Tempo, baik pidana ataupun perdata, karena gambar sampul itu dianggap menghina institusi Kepolisian.
Tag Archives: hukum
Jika Saya Pembuat Video Mesum Itu
Seorang kawan baik saya bertanya pada saya pada pertemuan di tengah malam yang membekap ibukota hari ini. Pertanyaan yang sederhana dan masih terkait dengan video porno nan mesum dari beberapa orang yang dikabarkan mirip dengan beberapa orang selebriti Indonesia.
“Bro, kalau kamu yang berada di posisi itu, apa yang loe lakuin?” tanyanya. Saya terkejut dengan pertanyaan tersebut, dan saya bertanya padanya, “Apa gue punya tampang buat video macam itu bro?” Diapun melepas senyumnya yang menurut saya sih garing banget hehehehehe
Memandang KPK Dengan Sedih
Tangan saya gatal nih, ingin menulis, tapi topik yang lagi hangat koq ya ariel peterporn hihihihihi mungkin dikarenakan topik video porno yang dilakukan oleh orang yang mirip ariel, luna maya, dan cut tari memang masih heboh. Dan herannya masih banyak media yang memuat berita seputar video mesum itu.
Tapi terlepas dari itu, sebelum menonton Piala Dunia 2010 yang diselenggarakan di Afrika Selatan itu, saya jadi tertarik dengan analisis teman saya yaitu Prof @lisrasukur yang bloger ahli pidana itu terkait dengan upaya, yang menurut beliau, adalah pelemahan KPK.
Pelapor dan Perlindungan Saksi
Kasus yang melibatkan Susno dan Gayus telah menarik perhatian banyak orang dalam melihat peran dan fungsi dari LPSK. Sempat terjadi tarik menarik malah antara Polri dan LPSK saat LPSK telah memutuskan untuk melindungi mantan Kabareskrim Polri ini dengan menempatkan Susno ke dalam Safe House yang dimiliki oleh LPSK
Namun, Polri telah menolak menyerahkan Susno ke LPSK dan akhirnya telah terjadi kesepakatan antara Polri dan LPSK mengenai status Perlindungan Susno Duadji. Kesepakatan ini setidaknya telah membuat para kuasa hukum Susno Duadji menganggap bahwa LPSK tidak mampu melindungi Pemohon perlindungan. Bahkan dalam Rapat Dengan Pendapat antara LPSK dengan DPR kemarin, DPR juga telah mendesak agar LPSK menjamin perlindungan Susno. Bahkan DPR juga mendukung langkah LPSK untuk merevisi UU PSK.
Advokat dan KPK
Perhelatan memilih pimpinan KPK tengah berlangsung. Pansel telah terbentuk dan para “pelamar” datang melamar Pansel sembari menyodorkan setumpukan berkas agar orang – orang di Pansel sudi menerima para “pelamar” tersebut. Perdebatan segera terjadi manakala beberapa diantara para “pelamar” itu ternyata adalah orang – orang yang berprofesi sebagai Advokat dan diantaranya dikenal luas sebagai pembela dari orang – orang yang diduga melakukan Korupsi
Legalisasi Prostitusi?
Berita dari Asia Calling sungguh menarik, kabarnya Mahkamah Agung India mengusulkan pengesahan prostitusi. Alasannya masih menurut Asia Calling, adalah langkah ini akan melindungi jutaan pekerja seks di India dari pelecehan dan eksploitasi.
Langkah yang menarik dan progresif menurut saya, kenapa? Di banyak negara Asia, pekerja seks adalah bagian dari warga negara yang rentan terhadap perlakuan sewenang – wenang karena profesi pekerjaan mereka bertentangan dengan hukum nasional yang berlaku. Sehingga tak jarang, mereka menjadi korban penangkapan yang sewenang – wenang termasuk menerima perlakuan yang merendahkan saat terjadi penangkapan tersebut oleh aparat penegak hukum
Terorisme, Terduga, dan Extra Judicial Killing
Beberapa hari ini terjadi penangkapan dan penembakan terhadap orang – orang yang diduga terlibat aksi terorisme. Beberapa memang ditangkap tapi lebih banyak yang ditembak mati.
TV One, secara serampangan menggunakan kata “terduga” bagi orang – orang yang ditangkap atau ditembak mati oleh Polisi. Entah dari mana kata itu berasal, tapi yang jelas kata “terduga” bukanlah kata hukum dan penggunaan kata “terduga” bisa menimbulkan kebingungan bagi banyak orang.
Kado Manis Untuk Pecandu Narkotika
Pecandu Narkotika di Indonesia seringkali mengalami stigmatisasi sehingga harus menerima perlakuan sebagaimana layaknya penjahat kelas berat.
Dengan diundangkannya UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juga tidak menjawab persoalan dari Pecandu Narkotika. Dalam UU 35/2009 Pecandu Narkotika orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis. Namun susahnya buat para pecandu atau Penyalah Guna Narkotika juga ternyata ditempatkan pada posisi yang sulit. Sebagai bagian dari Victimless Crime, seharusnya para pecandu atau penyalahguna tidak ditempatkan sebagai suatu kejahatan, kecuali apabila kelompok tersebut terbukti menjadi pengedar bagian dari jejaring peredaran Narkotika.
Jalan Baru Untuk Peradi
Hajatan Musyawarah Nasional dari pertama kalinya Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) yang dilaksanakan untuk pertama kalinya usai sudah. Sebagai salah satu anggota biasa dari organisasi advokat yang ada di Indonesia, tentu saya berharap bahwa Munas Peradi I ini akan menghasilkan sesuatu yang baik dan berguna tidak hanya untuk kalangan advokat anggota Peradi namun juga untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Mengapa Kami Menguji Pasal 31 ayat (4) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI
Ijinkan Kami Para Pemohon, memohon kepada Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia untuk memeriksa dan memutus Permohonan Pengujian Pasal 31 ayat (4) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Yang menyatakan : Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Menurut kami pasal tersebut bertentangan dengan Pasal 28 G ayat (1), dan Pasal 28 J ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yakni: Pasal 28 G ayat (1) UUD 1945: Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang di bawah kekuasaanya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi. & Pasal 28 J ayat (2) UUD 1945: Dalam menjalankan hak dan kebebasannya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang dengan maksud semata-mata untuk menjamin pengakuan serta penghormatan atas hak kebebasan orang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, keamanan, dan ketertiban umum dalam suatu masyarakat demokratis
MK: UU Pornografi Penting Untuk Melindungi Moral Bangsa
Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan menolak permohonan uji materi UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi karena melihat UU ini masih dibutuhkan untuk melindungi moralitas masyarakat. Putusan setebal 407 halaman ini dibacakan, Kamis (25/03), di ruang sidang pleno MK.
Perkara ini diajukan oleh tiga Pemohon yang berbeda. Pertama, Pemohon Perkara Nomor 10/PUU-VII/2009 oleh Pendeta Billy Lombok, Jeffrey Delarue, Janny Kopalit, Goinpeace Tumbel, Jane Scipio, Dr. Bert Supit, Charles Lepar, Donny Rumagit, Kristo S. Lonteng, Harvany Boki, dan Pendeta Tenny Assa.
Kedua, Pemohon Perkara Nomor 17/PUU-VII/2009 oleh Koalisi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Dan Demokrasi (KPI), Yayasan Anand Ashram, Gerakan Integrasi Nasional, Persekutuan Geraja-Gereja Di Indonesia (PGI), Perkumpulan Lembaga Studi Dan Advokasi Masyarakat (ELSAM), Mariana Amiruddin, Thomas Aquino Wreddya Hayunta, Thomas Aquino Wreddya Hayunta, Butet Kartaredjasa, Y. Ayu Utami, Lidia C. Noer, Happy Salma, Gomar Gultom, Marieta N.C. Sahertian, Pardamean Napitu (alias Aldo), Hartoyo, Sankar Adityas Cahyo, David, Galih Widardono Aji, Yuli Rustinawati, Triana Mulyaningtyas, Danil Sihi, Lily Sugianto, Sri Agustini, Irene Augustine Sigit, Mariani, Andreas N. DJ. Udang, dan Hemmy Joke Koapaha.
Menurut Saya Poligami Itu Boleh
Bisa – bisanya kamu berpendapat seperti itu, seperti bukan orang yang mengerti persoalan HAM saja dirimu ini, begitu kata kawan saya yang mempertanyakan pendapat saya soal Poligami
Lah, apa saya salah berpendapat bahwa Poligami itu boleh? Kalau memang boleh masak saya harus jawab tidak boleh? Maklum sebenarnya saya menjawab pertanyaan kawan yang cukup mudah namun rumit itu. Pertanyaannya adalah: Sepakatkah saya dengan Poligami? Jawaban saya adalah menurut saya Poligami itu boleh.