Berita soal Gayus, salah seorang Terdakwa kasus pajak yang sedang disidang perkaranya di Pengadilan itu kerap membuat heboh. Selepas ia ketahuan nonton tenis di Bali, kali ini ia ketahuan pula pergi berkelana ke Makau dan Kuala Lumpur, serta mungkin ke beberapa tempat lain begitu Koran Tempo melaporkan. Ia dapat berkeliling ke luar negeri menggunakan Paspor dengan nama Sony Laksono. Kasus ini sendiri mulai menyeruak muncul setelah Devina, warga Rafles Hill Depok, menulis Surat Pembaca di Harian Kompas Edisi Minggu 2 Januari 2011, berikut adalah isi surat pembacanya, diambil dari situs ini :
Author Archives: anggara
Surat Terbuka Untuk Presiden RI
Bapak Presiden
Tadi pagi, saat saya hendak ke kantor dan menggunakan KRL, saya berhenti di Stasiun Tanah Abang, saya bertemu ratusan pendukung Tim Nasional Indonesia dari Surakarta. Mereka bernyanyi bersama, sayang saya tak mengenali lagu apa yang mereka nyanyikan. Mereka terlihat begitu gembira, bernyanyi dan bersorak bersama puluhan para penglaju di stasiun tersebut
Merawat Kebebasan Internet di Indonesia
I. Pendahuluan
Informasi adalah suatu mantra sakti yang tersebar luas di abad ini. Karena informasi inilah menyebabkan banyak pemerintahan di dunia ini berupaya keras untuk mengekang laju deras arus informasi dengan bermacam cara. Karena sebuah informasi bahkan dapat menyebabkan suatu rejim menjadi jatuh berguguran. Informasi juga bisa menjadikan seseorang yang dikenal bersih tiba – tiba duduk di kursi pesakitan sebagai terdakwa koruptor di Pengadilan. Namun informasi juga diperlukan oleh para eksekutif di korporasi – korporasi bisnis, baik kecil ataupun besar, untuk menentukan strategi bisnis yang apik untuk dapat menjangkau para konsumennya.
Privasi dan Penyadapan
Kemarin, saya sempat berdiskusi dengan mbak Indri, Direktur Eksekutif ELSAM, yang menyatakan bahwa yang akan mengambil keuntungan dari Permohonan yang kami ajukan adalah para koruptor. Saya tak menolak anggapan itu, namun tekanan saya adalah hal ini dilakukan sebagai the best interest of the people dan kami tidak menginginkan negara bisa sewenang – wenang menganggu hak privasi kami.
Insiprasi dari Pak Yap
Yap Thiam Hien, adalah salah seorang advokat yang menorehkan sejarah emas dalam dunia hukum di Indonesia. Sosok dan semangatnya sangat menginspirasi tidak hanya kalangan Advokat, namun juga kalangan lain seperti kalangan aktivis hak asasi dan juga Jurnalis.
6
Hari, ini tepat 6 tahun yang lalu, aku mengajakmu untuk mengarungi perjalanan baru. Aku tahu, masih banyak hal yang harus dilalui ke depan termasuk bagaimana mendidik malaikat – malaikat kecil kitakan?
Referendum Untuk Yogya
Hari ini Koran Tempo menurunkan opini editorial yang bertajuk ”Biarlah Yogya Memilih” Polemik ini muncul dalam hal kedudukan Gubernur di Yogya yang selama masa pemerintahan Sultan Hamengkubuwono IX tidak pernah menjadi soal segini serius.
Menakar Peran Paralegal Gerakan Bantuan Hukum
Dalam sebuah diskusi mengenai RUU Bantuan Hukum, salah satu poin krusial yang menjadi bahan pembahasan yang penting adalah tentang kedudukan Paralegal dalam gerakan bantuan hukum. Paralegal secara definisi menurut saya adalah orang – orang yang dilatih secara khusus untuk memiliki kemampuan dasar serta pengetahuan dasar dalam pemberian beberapa tindakan hukum namun berada di bawah supervisi seorang advokat. Dalam definisi tersebut, paralegal tidak hanya terbatas pada mahasiswa hukum atau sarjana hukum namun juga masyarakat umum yang memang dilatih secara khusus untuk memiliki kemampuan membantu pekerjaan seorang advokat. Dalam konteks ini paralegal punya kedudukan yang sama seperti paramedis yaitu mantri, bidan, atau perawat yang tetap tidak bisa menggantikan fungsi sentral dari seorang dokter.
Jangan Lagi Kecolongan!
Bicara soal kecolongan dalam merawat demokrasi di Indonesia khususnya kecolongan dalam pembahasan UU ITE, saya dan mas Supi serta mbak Ririn telah menuliskan buku dengan judul Kontroversi UU ITE: Menggugat Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya. Nah, rencananya buku itu akan di terbitkan secara resmi melalui acara launching buku di Gramedia Matraman pada 28 November 2010 pukul 15.00. Silahkan datang ya, siapa tahu dapat buku gratis. Nah, dibawah ini adalah kata pengantar dari bang Mulya atas buku tersebut
Happy 3
Hari ini, salah satu malaikat kecil kami merayakan kehadirannya di dunia. Baim, begitu ia biasa dipanggil oleh kakaknya, sudah minta tiup lilin dari seminggu kemarin. Sayang ada janjiku yg sulit terpenuhi, memperbaiki dan memperbaharui sepedanya. Kayaknya memang harus beli sepeda baru nih 🙂
Btw, Baim itu nama panggilan yang diberikan kakaknya sejak Baim masih berusia 4 minggu di perut ibunya. Ya, saya sudah memberikan nama untuknya jauh sebelum ia lahir, bahkan jauh sebelum saya menikah. Ibrahim, nama itu begitu mempesonaku, bahkan sampai saat ini.
Selamat ulang tahun Baim, semoga kamu jadi anak yang sehat, cerdas, pintar, dan bersemangat menghadapi tantangan hidup. Dan tak lupa, hormati selalu Ibumu dan kakakmu, we are all love you
Duduk di Kursi Pesakitan Itu
Pernahkah anda duduk di kursi Terdakwa di Pengadilan? Atau kalaupun nggak duduk, pernahkah anda berhadapan dengan hakim pidana karena tersandung kasus hukum? Kalau pernah, apa yang dirasakan?
Saat ini, kedua kalinya saya harus merasakan dinginnya kursi pengadilan itu, terkadang muncul juga perasaan gentar. Aneh ya, masak pengacara jalanan gentar sih? Ah, anda mungkin harus belajar psikologi, tentu nggak nyaman harus berhadapan dengan alat kekuasaan negara yang besar ini. Meski saya akrab dengan dunia pengadilan, tetap saja berdiri dihadapan pengadilan sebagai pesakitan tetap membuat saya terkadang jadi “keder”.
Btw, ini curhat colongan, sambil nunggu sidang pelanggaran lalu lintas yang saya harus hadapi di PN Jakarta Timur hihihihihi. Selamat hari Jumat teman 🙂
Pasal Yang Meresahkan Itu
Bicara soal pasal yang meresahkan di UU ITE, saya dan mas Supi serta mbak Ririn telah menuliskan buku dengan judul Kontroversi UU ITE: Menggugat Pencemaran Nama Baik di Ranah Maya. Nah, rencananya buku itu akan di terbitkan secara resmi melalui acara launching buku di Gramedia Matraman pada 28 November 2010 pukul 15.00. Silahkan datang ya, siapa tahu dapat buku gratis. Nah, dibawah ini adalah kata pengantar dari mas Ndorokakung atas buku tersebut