Sejatinya, buku ini tak akan pernah ada, jika tiada kawan, pemilik penerbitan, yang dengan semangat “memerintahkan” saya untuk menulis tentang UU ITE dan sejarah pergulatan di Mahkamah Konstitusi. Saya saat itu enggan melayani permintaannya, dengan satu alasan karena Saya Bukan Penulis. Tapi ternyata, teman baik saya itu tak pernah menyerah dan terus mendesak saya untuk menuliskan pengalaman dalam melakukan advokasi kebebasan berekspresi di Indonesia khususnya di Internet.
Akhirnya sayapun menyerah terhadap tekanannya, tapi saya mengajukan syarat, agar buku yang rencananya akan ditulis itu harus ditulis dengan dan dalam bentuk Tim Penulis. Setelah tawar menawar dan negosiasi yang alot akhirnya saya dan kawan saya itu bersepakat untuk membentuk Tim Penulis yang terdiri dari saya, mas Supi, dan mbak Ririn
Banyak orang merasa bingung ketika mencari informasi tentang hukum agraria di Indonesia, tak usah jauh, soal jual beli tanah saja dapat membuat orang kebanyakan menjadi pusing. Belum lagi jika bicara soal wasiat, hibah, ataupun lelang. Salah satu sumber infomasi saya tentang hukum agraria adalah mbak