Beberapa hari yang lalu, saya membaca timeline twitter saya dan menemukan bahwa seorang bloger bernama Sony Arianto Kurniawan sedang di somasi oleh Sony Corp melalui kuasa hukumnya di Indonesia. Alasan Sony Corp mensomasi adalah karena Sony AK menggunakan nama domain yang diduga melanggar peraturan perundang – undangan yang berlaku tentang merek.
Author Archives: anggara
Eksepsi Gugatan TUN
Biasanya saya mewakili Penggugat untuk melakukan gugatan TUN terhadap suatu Badan/Pejabat TUN namun kali ini saya malah mewakili suatu Pejabat TUN dalam hal ini LPSK untuk menghadapi gugatan dari anggotanya yaitu I Ktut Sudiharsa. Perkara ini terdaftar dengan No 19/G/2010/PTUN-JKT. Agenda kali ini adalah pembacaan Gugatan dari Penggugat dan Eksepsi serta Jawaban dari Tergugat.
Penyadapan Melanggar Privasi
Sidang uji materi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) kembali digelar di Mahkamah Konstitusi (MK), Selasa (9/3/10) dengan agenda perbaikan permohonan. Sidang dihadiri oleh para Pemohon, Anggara, Supriyadi Widodo Eddyono, dan Wahyudi.
Di hadapan Panel Hakim, para Pemohon melakukan perbaikan-perbaikan permohonan sebagaimana arahan dan nasehat Panel Hakim pada sidang pemeriksaan pendahuluan (9/2/10).
Hari Menentang Sensor Internet
Jadi hari ini adalah dimana RSF mengajak setiap orang untuk menentang Sensor Internet. Ya kira – kira keadaan atau kondisi rawan sensor juga mulai dialami di negeri yang saya cintai ini. Jangan sampai kita lupa, bahwa penyakit yang hobi menyensor masih menjadi gejala laten di sini Lihat saja dunia film, sensor masih ada disana.
Dikiranya kita, masyarakat Indonesia, tak mampu melakukan penyaringan sendiri atau self filtering. Untuk itu pemerintah berusaha menerapkan sensor dengan mengeluarkan bermacam – macam aturan yang serba aneh dan tak cocok dengan konsep demokrasi yang dijalankan.
Selamat Hari Anti Sensor Sedunia dan berharap Kementerian Kominfo juga merayakannya
Simpati Untuk Mereka Yang Diduga Teroris
Hei, kenapa bersimpati untuk teroris? Sebenarnya, secara prinsip, saya tidak bersimpati dengan gerakan terorisme dan orang – orang yang melakukan teror. Namun saya cukup prihatin dengan banyaknya kematian yang disebabkan upaya pemberantasan terorisme.
Pansus, Sidang Paripurna DPR, dan Ilusi Politik
Kemarin, hingar bingar politik yang terjadi karena adanya dugaan ”skandal” penyelamatan Bank Century telah selesai. Pansus seperti yang diduga terbelah pendapatnya ada yang mendukung proses penyelamatan Bank Century namun sebagian besar menolak proses penyelamatan Bank Century. Sikap Pansus ini kemudian dibawa ke Sidang Paripurna DPR dan hasilnya adalah cukup mengejutkan yaitu menyalahkan kebijakan penyelamatan Bank Century dengan skor 325 (Partai Golkar, PDI Perjuangan, PKS, PPP, Partai Gerindra, Partai Hanura, dan PKB) vs 212 (Partai Demokrat, PAN, dan PKB).
Melihat UU Kewarganegaraan Yuk (Bagian Akhir)
Secara umum UU 12/2006 terdiri dari 8 Bab dan 46 Pasal. Namun ada beberapa hal yang penting untuk dicermati diantaranya adalah Pasal 2, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6 yang kesemuanya mengatur tentang siapa yang dimaksud dengan Warga Negara Indonesia. Sementara terkait dengan syarat dan tata cara pewarganegaraan yang penting untuk dicermati adalah Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 17 , Pasal 18, Pasal 19, dan Pasal 21. Ketentuan penting yang menyangkut bila Warga Negara Indonesia kehilangan kewarganegaraan untuk dicermati adalah Pasal 23, Pasal 26, dan Pasal 29. Sementara ketentuan tentang proses re-naturalisasi yang harus dicermati adalah ketentuan Pasal 32, Pasal 33, Pasal 34. Sementara untuk bagian Tindak Pidana yang penting diingat adalah Pasal 36, Pasal 37 dan Pasal 38.
Hal yang paling kontroversial dan dianggap merugikan kaum perempuan pada UU 12/2006 ini adalah ketentuan Pasal 26 ayat (1). Ketentuan ini dipandang menempatkan posisi perempuan berada di bawah laki – laki karena perempuan yang terikat dengan perkawinan dengan laki – laki warga negara asing dianggap mengikuti kewarganegaraan suaminya jika hukum di negara suaminya menyatakan kewarganegaraan istri mengikuti kewarganegaraan suami akibat perkawinan tersebut. Di satu sisi karena prinsip UU ini hanya mengakui kewarganegaraan tunggal namun di sisi sebaliknya justru tidak menghormati pilihan bebas dari perempuan warga negara Indonesia untuk mengganti dan/atau tetap menjadi warga negara Indonesia. Sebagai catatan ketentuan yang sama berlaku juga bagi suami warga negara Indonesia yang memiliki istri warga negara asing.
Terkait:
Melihat UU Kewarganegaraan Yuk (Bagian I)
Jadi, soal kewarganegaraan di Indonesia pada dasarnya sudah ada beberapa peraturan yang mendahului diantaranya yaitu: (1) UU tentang Pengaturan tentang Kekaulanegaraan Belanda bukan Belanda tertanggal 10 Februari 1910, (2) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara, (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1947 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946, (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1947 tentang Memperpanjang Waktu untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung dengan Kewargaan Negara Indonesia, (5) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1948 tentang Memperpanjang Waktu Lagi untuk Mengajukan Pernyataan Berhubung, (6) Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia, dan (7) Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1976 tentang Perubahan Pasal 18 Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia.
Peron 3
Disini kita berbincang, tentang harapan dan kenangan yang terbungkus dalam mimpi.
Kenapa kita masih disini, akupun tak mengerti mungkin karena rasa ini tak hendak terpisah, mungkin juga karena kita saling merasa sepi
Mimpi itu tak hendak terbangkan dari pikiranmu? Kalaupun ia terbang, semoga ia terbang ke dalam pikiranku
Sore itu aku berdiri menatap kumpulan pelaju. Aku menanti keretaku di stasiun ini. Rasanya seperti menantimu di bawah baliho jalan itu.
Di seputaran stasiun kita menikmati setiap gesekan listrik yg terjadi di peron, dan aku mencintai tiap detik dalam genggamanmu.
Ah, aku tak ingin melepasmu kedalam kegelapan meski kita berada dalam keterpaksaan untuk saling melepas.
Menista Agama
Baru – baru ini di Mahkamah Konstitusi dihebohkan dengan banyaknya demonstrasi yang terjadi di setiap minggu. Apa pasal? Sekelompok orang di Indonesia, yang berani nyalinya tengah menguji ketentuan UU No 1/PNPS/1965 tentang Penodaan Agama di Mahkamah Konstitusi.
Perbaikan Permohonan Pengujian UU ITE
Setelah persidangan pada 9 Februari kemarin terjadi, maka saya, supi, dan mas wahyudi, melalui kuasa hukum kami mas Zainal, Mas Wahyu, Mas Andi, dan Mas Totok diminta untuk memperbaiki permohonan. Untuk memenuhi permintaan tersebut, maka kami telah menyerahkan perbaikan tersebut kemarin. Bisa di unduh disini koq. Untuk beritanya silahkan lihat disini, disini, disini, disini, disini, disini, disini, dan disini
Kode Etik dan Kode Perilaku Internet
Setelah kehebohan soal RPM Konten Multimedia agak mereda, saya sempat merenung mengenai pengaturan di Internet. Saya ingat ketika diundang menjadi salah satu narasumber di Pesta Blogger 2009 kemarin saya sempat menyatakan menentang ide soal Kode Etik dan Kode Perilaku dalam Internet. Kenapa saya menentang, saya pikir saya tidak perlu mengulang – ulang silahkan baca beberapa tulisan saya tentang Kode Etik untuk bloger yang menurut saya tidak perlu.