Archive

Author Archives: anggara

Kasus Luna Maya yang mengekspresikan kekesalannya atas ulah beberapa pekerja infotainment melalui akun jejaring sosial twitter telah membuat beberapa orang pekerja infotainment yang bergabung di PWI melaporkan Luna Maya ke kepolisian dengan tuduhan pencemaran nama baik

Read More

Saat Prita Mulyasari dijatuhi hukuman ganti rugi, beberapa teman bertanya kenapa tidak mengambil sikap menentang putusan?

Waktu itu sih saya cuma tersenyum dan menjawab bahwa saya mencoba bersikap konsisten. Saya jelaskan bahwa saya menentang keras delik penghinaan tapi saya tidak menentang gugatan perdata untuk penghinaan.

Read More

Sebelum memulai membaca artikel ini, saya persilahkan untuk membaca ketentuan penyangkalan ini. Karena takutnya nanti perdebatan yang seharusnya konstruktif malah menjadi melebar kemana – mana, dan ini yang tidak saya inginkan.

Ok mari kita mulai saja tulisan ini sebagai respon terhadap komentar – komentar yang ada dalam artikel saya yang sebelumnya tentang penyadapan. Namun, untuk lebih memiliki gambaran lengkap tentang posisi saya, maka silahkan simak artikel saya disini dan disini. Untuk itu simaklah jawaban saya ini

Read More

Kemarin rekan – rekan saya di ICW, mas Eson dan mas Febri, menyelenggarakan konferensi pers tentang rencana pemerintah mengeluarkan RPP Tata Cara Intersepsi. Dalam pandangan teman2 di ICW, pengaturan penyadapan dipandang sebagai upaya untuk melemahkan KPK untuk mengejar para pelaku korupsi. Bahkan ICW juga memandang bahwa ketentuan yang mengatur bahwa penyadapan memerlukan ijin penyadapan adalah membuat proses penyadapan yang akan dilakukan oleh KPK menjadi sangat birokratis dan berlarut – larut

Read More

Hari ini, 5 tahun sudah kita bersama, banyak kenangan yang dilewati bersama, yang indah, menarik, dan tak lupa yang buruk juga telah kita lewati bersama. Mudah – mudahan, kamu tetap mau bersamaku mengarungi perjalanan ini dan tetap mau untuk saling mengingatkan untuk semua hal.

I love you !

Melihat kolom dari rekan saya om Ndoro disana, membuat saya tercenung. Benarkah tidak ada kelompok yang akan membela bloger Indonesia? Asumsi ini harusnya tidak benar, karena organisasi tempat saya bekerja juga memberikan apa yang kami namakan litigation support program. Dukungan ini akan kami berikan baik direct litigation support ataupun indirect litigation support seperti yang kami lakukan melaui amicus brief pada kasus Prita.

Read More

Siaran Pers Bersama

ICJR, YLBHI, ELSAM, IMDLN

Pemutaran percakapan antara Anggodo Widjoyo dengan beberapa orang yang diduga pejabat penegak hukum di Indonesia di Mahkamah Konstitusi masih menyisakan beberapa permasalahan hukum. Selain masalah otentisitas suara, persoalan keabsahan dan dasar hukum penyadapan juga merupakan hal belum terselesaikan. Persoalan ini dilatarbelakangi belum lengkapnya hukum acara yang mengatur mengenai penyadapan. Sampai saat ini hanya UU No 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE) yang secara eksplisit mengatur mengenai penyadapan ini.

Pasal 31 UU ITE

 

(1) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan intersepsi atau penyadapan atas Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronikdalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentu milik Orang lain.

(2) Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukanintersepsi atas transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidakbersifat publik dari, ke, dan di dalam suatu Komputer dan/atau Sistem Elektronik tertentumilik Orang lain, baik yang tidak menyebabkan perubahan apa pun maupun yangmenyebabkan adanya perubahan, penghilangan, dan/atau penghentian InformasiElektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang sedang ditransmisikan.

(3) Kecuali intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), intersepsi yang dilakukan dalam rangka penegakan hukum atas permintaan kepolisian, kejaksaan, dan/atau institusi penegak hukum lainnya yang ditetapkan berdasarkan undang-undang.

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara intersepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Penjelasan :

Yang dimaksud dengan “intersepsi atau penyadapan” adalah kegiatan untuk mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang tidak bersifat publik, baik menggunakan jaringan kabel komunikasi maupun jaringan nirkabel, seperti pancaran elektromagnetis atau radio frekuensi.

Read More

Hari ini, dua tahun yang lalu, Tuhan telah menitipkan kamu pada kami. Tak ada rasa yang mampu menandingi atas lukisan indahnya kehadiranmu bersama kami. Anakku, kamu telah melengkapi hidup kami.

Matahariku, ingatlah, hidup ini selalu penuh tantangan dan cobaab. Maka berlaku jujur dan luruslah dalam menghadapi hidup. Jangan pernah menyerah dalam kondisi dan situasi apapun. Kami berharap, engkau akan selalu tersenyum menyambut pagi.

Selamat Ulang Tahun Ibrahim Satria Anggara, semoga engkau menjadi tunas yang tumbuh mekar dan mewangi.

This email sent from a mobile device, please visit me at http://anggara.org

Jakarta, 6 November 2009

Kepada Yth.:

Presiden RI

Ketua Mahkamah Agung RI

Ketua Mahkamah Konstitusi RI

Ketua DPR RI

Kepala Kepolisian RI

Jaksa Agung RI

Ketua KPK RI

di Tempat.

Dengan hormat,

Menyikapi perkembangan kemelut penegakan hukum “cicak versus buaya”, dengan ini kami para Advokat Indonesia menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam atas semakin kaburnya dan hilangnya sendi–sendi Negara Hukum di Republik Indonesia yang kami cintai ini akibat permasalahan tersebut.

Untuk itu Advokat sebagai salah satu dari empat pilar penegakan hukum, berdasarkan Undang-Undang Advokat, menyampaikan beberapa tuntutan terkait dengan permasalahan tersebut agar kedepan dapat kembali berjalannya proses penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi yang benar maupun terciptanya kembali penguatan prinsip Negara Hukum di Indonesia, sebagai berikut:

Read More