Archive

Author Archives: anggara

Hari ini, dua tahun yang lalu, Tuhan telah menitipkan kamu pada kami. Tak ada rasa yang mampu menandingi atas lukisan indahnya kehadiranmu bersama kami. Anakku, kamu telah melengkapi hidup kami.

Matahariku, ingatlah, hidup ini selalu penuh tantangan dan cobaab. Maka berlaku jujur dan luruslah dalam menghadapi hidup. Jangan pernah menyerah dalam kondisi dan situasi apapun. Kami berharap, engkau akan selalu tersenyum menyambut pagi.

Selamat Ulang Tahun Ibrahim Satria Anggara, semoga engkau menjadi tunas yang tumbuh mekar dan mewangi.

This email sent from a mobile device, please visit me at http://anggara.org

Jakarta, 6 November 2009

Kepada Yth.:

Presiden RI

Ketua Mahkamah Agung RI

Ketua Mahkamah Konstitusi RI

Ketua DPR RI

Kepala Kepolisian RI

Jaksa Agung RI

Ketua KPK RI

di Tempat.

Dengan hormat,

Menyikapi perkembangan kemelut penegakan hukum “cicak versus buaya”, dengan ini kami para Advokat Indonesia menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam atas semakin kaburnya dan hilangnya sendi–sendi Negara Hukum di Republik Indonesia yang kami cintai ini akibat permasalahan tersebut.

Untuk itu Advokat sebagai salah satu dari empat pilar penegakan hukum, berdasarkan Undang-Undang Advokat, menyampaikan beberapa tuntutan terkait dengan permasalahan tersebut agar kedepan dapat kembali berjalannya proses penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi yang benar maupun terciptanya kembali penguatan prinsip Negara Hukum di Indonesia, sebagai berikut:

Read More

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang dirundung badai cicak vs buaya. Pernyataan salah anggotanya terekam dalam upaya penyadapan yang dilakukan oleh KPK

Umur LPSK belum lagi genap 3 tahun, namun cobaan yang menimpa tak kalah berat. Saya mendengar bahwa beberapa aktivis anti korupsi telah mendesak pencopotan sejumlah komisioner LPSK karena adanya dugaan terjadinya “perselingkuhan” dengan orang yang sedang diburu oleh KPK.

Read More

Perseteruan antara Cicak vs. Buaya telah memasuki babak baru, Presidenpun akhirnya mengalah pada desakan masyarakat dan membentuk TPF yang diketuai oleh praktisi hukum Adnan Buyung Nasution. Saya sendiri prihatin sekali dengan mudahnya polisi menggunakan kewenangan (bukan hak yaa) untuk melakukan penahanan pada saat kondisi yang disyaratkan oleh KUHAP justru tidak terpenuhi. Buat saya ini momentum untuk pembaharuan hukum acara pidana.

Beberapa cicak menghubungi saya dan meminta bantuan saya untuk menyebarluaskan gagasan perlawanan terhadap kecenderungan untuk melemahkan gerakan anti korupsi. Silahkan kunjungi blog para cicak disana, dan jika berkenan mengunduh ringtone berjudul “KPK di Dadaku” silahkan unduh disini

Setelah saya kehilangan ponsel kesayangan saya itu, ternyata begitu menyulitkan saya dalam melakukan beragam aktivitas. Saya lalu mencoba membeli salah satu produk RIM itu.

Berbekal informasi seadanya dari om Caplang, sayapun memberanikan diri membeli ponsel baru yang dikeluarkan salah satu distro dan bukan keluaran operator. Akan tetapi segera setelah membelinya, saya baru menyadari tingkat kerumitan yang tinggi ketimbang ponsel lama saya itu. Saya baru tahu untuk menggunakan seluruh fasilitas internet mobile ternyata harus berlangganan terlebih dahulu BIS dan tidak bisa langsung plug and play seperti Nokia E71 yang sangat friendly untuk saya

Read More

Semua pasti pernah merasa kehilangan, tapi hari ini saya kehilangan sesuatu yang berharga, ponsel saya. Saya memang ceroboh dalam menyimpan ponsel. Kali kecerobahan saya kembali berulang dan korbannya adalah ponsel hadiah dari yang terkasih itu. Saya menyukai ponsel Nokia E 71 itu, karena menyimpan banyak kontak dari teman-teman saya baik itu no ponsel maupun email. Belum lagi gambar – gambar malaikat – malaikat kecil kami yang saya ambil melalui ponsel itu.

Saya berdoa, mudah-mudahan, ponsel itu lebih berguna bagi yang mengambilnya, Amien

Dikirim via email

Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, pasal pencemaran nama baik—Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana—konstitusional. Pasal tersebut merupakan pengejawantahan dari kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap setiap hak konstitusional yang ditegaskan dalam Pasal 28 G Ayat 1 dan 2 UUD 1945.

Read More

Proses penetapan rancangan undang-undang (RUU) Mahkamah Agung (MA) melanggar tata tertib sehingga cacat prosedural. Demikian diungkapkan Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris selaku ahli dari Pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), dalam Perkara Nomor 27/PUU-VII/2009, Rabu (7/10) di ruang sidang pleno MK.

Read More

unduh Amicus Curiae

Kasus Prita Mulyasari yang saat ini diperiksa di PN Tangerang atas dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah kasus penghinaan di Indonesia, seorang tersangka dapat ditahan oleh pihak Kejaksaan. Tidak hanya itu, kasus ini adalah ujian bagi keseriusan Negara Republik Indonesia untuk menghormati kewajiban – kewajiban Internasionalnya dalam melindungi kemerdekaan berpendapat pasca diratifikasinya Kovenan Internasional Hak – hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 Tahun 2005.

Read More