Rekaman hasil penyadapan KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi telah membuat seantero negeri ini menjadi heboh. Nama beberapa petinggi di Republik ini tersebut. Tidak petinggi Polri, tapi juga petinggi Kejaksaan Agung, dan juga LPSK juga diduga terlibat dalam apa yang dinamakan kriminalisasi pimpinan KPK. Tak cukup hanya itu, nama Presiden RI-pun ikut terseret-seret.
Author Archives: anggara
LPSK Itu
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang dirundung badai cicak vs buaya. Pernyataan salah anggotanya terekam dalam upaya penyadapan yang dilakukan oleh KPK
Umur LPSK belum lagi genap 3 tahun, namun cobaan yang menimpa tak kalah berat. Saya mendengar bahwa beberapa aktivis anti korupsi telah mendesak pencopotan sejumlah komisioner LPSK karena adanya dugaan terjadinya “perselingkuhan” dengan orang yang sedang diburu oleh KPK.
Cicak Vs. Buaya (cont’d)
Perseteruan antara Cicak vs. Buaya telah memasuki babak baru, Presidenpun akhirnya mengalah pada desakan masyarakat dan membentuk TPF yang diketuai oleh praktisi hukum Adnan Buyung Nasution. Saya sendiri prihatin sekali dengan mudahnya polisi menggunakan kewenangan (bukan hak yaa) untuk melakukan penahanan pada saat kondisi yang disyaratkan oleh KUHAP justru tidak terpenuhi. Buat saya ini momentum untuk pembaharuan hukum acara pidana.
Beberapa cicak menghubungi saya dan meminta bantuan saya untuk menyebarluaskan gagasan perlawanan terhadap kecenderungan untuk melemahkan gerakan anti korupsi. Silahkan kunjungi blog para cicak disana, dan jika berkenan mengunduh ringtone berjudul “KPK di Dadaku” silahkan unduh disini
Ternyata Blackberry Itu Rumit
Setelah saya kehilangan ponsel kesayangan saya itu, ternyata begitu menyulitkan saya dalam melakukan beragam aktivitas. Saya lalu mencoba membeli salah satu produk RIM itu.
Berbekal informasi seadanya dari om Caplang, sayapun memberanikan diri membeli ponsel baru yang dikeluarkan salah satu distro dan bukan keluaran operator. Akan tetapi segera setelah membelinya, saya baru menyadari tingkat kerumitan yang tinggi ketimbang ponsel lama saya itu. Saya baru tahu untuk menggunakan seluruh fasilitas internet mobile ternyata harus berlangganan terlebih dahulu BIS dan tidak bisa langsung plug and play seperti Nokia E71 yang sangat friendly untuk saya
Kehilangan Ponsel
Semua pasti pernah merasa kehilangan, tapi hari ini saya kehilangan sesuatu yang berharga, ponsel saya. Saya memang ceroboh dalam menyimpan ponsel. Kali kecerobahan saya kembali berulang dan korbannya adalah ponsel hadiah dari yang terkasih itu. Saya menyukai ponsel Nokia E 71 itu, karena menyimpan banyak kontak dari teman-teman saya baik itu no ponsel maupun email. Belum lagi gambar – gambar malaikat – malaikat kecil kami yang saya ambil melalui ponsel itu.
Saya berdoa, mudah-mudahan, ponsel itu lebih berguna bagi yang mengambilnya, Amien
Dikirim via email
“Kanker Demokrasi”
Mahkamah Konstitusi sudah memutuskan, pasal pencemaran nama baik—Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana—konstitusional. Pasal tersebut merupakan pengejawantahan dari kewajiban negara untuk melindungi dan menjamin penghormatan terhadap setiap hak konstitusional yang ditegaskan dalam Pasal 28 G Ayat 1 dan 2 UUD 1945.
Duet Maut di TV One
Entah mengapa, Rabu malam (14/10) seseorang dari TV One menelpon saya untuk hadir dalam acara Apa Kabar Indonesia Pagi, katanya sih dalam kaitan dengan Amicus Curiae yang kami luncurkan pada pagi harinya. Waktu itu, saya mengiyakan untuk datang pada pukul 6.45
UU Pornografi Untuk Selamatkan Moral Bangsa
Mahkamah Konstitusi kembali gelar sidang uji Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, Kamis (10/10), dengan agenda mendengarkan keterangan ahli dan saksi dari Pemohon dan Pemerintah serta pihak-pihak terkait.
Pengesahan UU MA Cacat Prosedur dan Politik
Proses penetapan rancangan undang-undang (RUU) Mahkamah Agung (MA) melanggar tata tertib sehingga cacat prosedural. Demikian diungkapkan Peneliti Politik dari Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Syamsudin Haris selaku ahli dari Pemohon dalam sidang uji materi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA), dalam Perkara Nomor 27/PUU-VII/2009, Rabu (7/10) di ruang sidang pleno MK.
Amicus Curiae: Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia
Kasus Prita Mulyasari yang saat ini diperiksa di PN Tangerang atas dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah kasus penghinaan di Indonesia, seorang tersangka dapat ditahan oleh pihak Kejaksaan. Tidak hanya itu, kasus ini adalah ujian bagi keseriusan Negara Republik Indonesia untuk menghormati kewajiban – kewajiban Internasionalnya dalam melindungi kemerdekaan berpendapat pasca diratifikasinya Kovenan Internasional Hak – hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 Tahun 2005.
Menyoal Prosedur Pengesahan UU MA
Terhadap upaya penyelarasan undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA), DPR periode 2004-2009 sepakat untuk mendahulukan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KY. Namun, pada kenyataannya, DPR justru mensahkan terlebih dahulu RUU MA, yang pada saat pengesahannya hanya dihadiri kurang dari separuh anggota DPR.
Baim Sakit
Senin malam (28/9), Baim, Malaikat kecil kami itu panas tinggi. Mulut kecilnya tak henti menangis. Kami segera memberinya obat penurun demam. Tapi panasnya tak segera reda.