Saya tertarik untuk membahas surat dakwaan terhadap Prita Mulyasari yang dibuat oleh Kejaksaan Negeri Tangerang itu. Ada dua kelemahan mendasar menurut saya yang harusnya menjadi titik perhatian dari Tim Pembelanya Ibu Prita. Namun entah mengapa, hal itu malah tidak disinggung dalam eksepsinya. Namun harap diingat posisi politik dasar saya tidak berubah dalam menyikapi tindak pidana penghinaan
Author Archives: anggara
Statement by The SEA Media Legal Defense Network on Le Cong Dinh
The South East Asia Media Legal Defense Network views the arrest of attorney and media freedom advocate Le Cong Dinh by Vietnamese authorities as an affront to legitimate and lawful media defense and a blatant violation of his right to freedom of expression. Mr. Dinh was arrested on 13 June 2009 on charges relating to his defense of pro-democracy activists and for his use of the Internet to express his views. The South East Asia Media Legal Defense Network also notes that his telephone and e-mails were monitored in this respect.
Release of Le Cong Dinh
Dear Sirs/Madams:
H.E. Ambassador of the Socialist Republic of Vietnam to Indonesia
This is to express my deep concern over the Vietnamese authorities’ arrest on 13 June 2009 of Le Cong Dinh, an established lawyer, writer, and defender of free expression and human rights.
Lebih Cepat Dihapus Delik Penghinaan, Lebih Baik
Menjaga Kemerdekaan Berpendapat
Kebebasan berekspresi merupakan salah satu hak asasi manusia yang sangat strategis dalam menompang jalan dan bekerjanya demokrasi. Sulit membayangkan sistem demokrasi bisa bekerja tanpa adanya kebebasan menyatakan pendapat, sikap, dan berekspresi.
Cerita Di Balik Prita Mulyasari
Mungkin saya agak terlambat dengan beragam kampanye soal Ibu Prita Mulyasari, namun rasanya tak ada salahnya berbagi dengan semua. Suatu hari saya dan teman – teman dikejutkan dengan munculnya UU ITE. Untuk merespon itu, maka saya membuat tulisan khusus tentang UU ITE, banyak pro – kontra disana, sampai saya “terpaksa” harus membuat tulisan lagi. Bahkan saya masih mengingat nama beberapa orang yang secara tegas membela UU ITE, diantaranya mas norie, mas indra, mas wibi, dan mas ilman. Mungkin banyak juga yang lain, entahlah, saya juga tidak bisa mengingatnya.
Dakwaan Terhadap Prita Mulyasari
Setelah sempat hadir di sidang perdananya Ibu Prita Mulyasari, mungkin ada yang belum dapat surat dakwaannya. Nah sekarang karena sudah dapat, saya berencana membagi surat dakwaan ini dengan semua orang. Namun sepertinya saya gaptek, entah kenapa hasil scan ini jadi terpisah – pisah, ada yang bisa bantu saya untuk menjadikannya satu file? Kalau ada, kirim lagi ke sayah ya. Anda mau baca silahkan unduh hal 1, hal 2, hal 3, dan hal 4. Update gungde menyampaikan kepada saya versi lengkapnya, terima kasih yaa, jika perlu versi lengkapnya silahkan di unduh disini
Mencermati Putusan MK tentang Pasal 27 ayat (3) UU ITE
I. Pendahuluan
Permohonanan Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang diajukan oleh Amrie Hakim, Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, PBHI, AJI Indonesia, dan LBH Pers dalam Perkara No 2/PUU-VII/2009 bersama-sama dengan Narliswandi Piliang dalam Perkara No 50/PUU-VI/2008 kandas sudah.
Libel Tourism
Pernah tahu libel tourism? Saya sih enggak tahu bagaimana menerjemahkannya secara pas. Tapi kira – kira begini sebuah gugatan pencemaran nama baik yang dipublikasikan (off line/on line) di lakukan di jurisdiksi tertentu dimana baik Penggugat (Penuntut) dan/atau Tergugat (Terdakwa) bukanlah warga negara dari jurisdiksi tersebut.
Posting Via Email
Saat ini saya lagi coba posting via email, asyik juga katanya fitur baru dari wordpress.com. Berhasil enggak yaa? Update: Eh ternyata berhasil hihihihihi, enggak penting banget sih
Prof Soetandyo Wignyosoebroto: “Undang-Undang Yang Ideal Adalah Undang Undang Yang Berkarakter Responsif Dan Fasilitatif Untuk Mengakomodasi Kebutuhan Rakyat”
Berikut ini adalah pendapat dari Prof. Soetandyo Wignyosoebroto terkait dengan Permohonan Pengujian UU Pornografi yang dimohonkan oleh Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika (unduh disini)
Prof Sahetapy: “Morality Cannot Be Legislated But Behavior Can Be Regulated”
Berikut ini adalah pendapat dari Prof. JE Sahetapy terkait dengan Permohonan Pengujian UU Pornografi yang dimohonkan oleh Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika. (unduh disini)
Liputan Sidang Panel UU MA
Kemarin, saya sempat panik, karena dasi toga yang saya pakai ternyata copot, yang lebih parah lagi saya keliru ambil dasi, harusnya saya ambil dasi yang untuk laki-laki, entah kenapa yang terambil oleh saya malah dasi yang untuk perempuan.
