Sidang Pleno I UU Pornografi, 6 Mei, yang diajukan oleh Permohon Perkara No. 10/PUU-VII/2009 kelompok orang dengan kepentingan yang sama yang berasal dari Minahasa, Sulawesi Utara. Lalu, Perkara No. 17/PUU-VII/2009 diajukan Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika sebagai kuasa hukum dari beberapa LSM dan para pekerja seni. Terakhir adalah Tim Advokasi Perempuan untuk Keadilan dengan registrasi nomor 23/PUU-VII/2009.
Author Archives: anggara
Menjadi Oposisi, Kenapa Takut?
Paska Pemilu 2009 untuk memilih anggota DPR, DPRD, dan DPD, tidak nampak satu partaipun yang mendeklarasikan dirinya sebagai partai oposisi di DPR. Perbincangan politik yang tampak di media massa juga hanya mengarah bagaimana menjalin koalisi untuk memenangkan Pemilu Presiden nanti.
Putusan Pasal 27 ayat (3) UU ITE
Sejatinya saya dan teman2 kecewa berat dengan putusan kemarin, tidak hanya soal substansinya yang membuat kami kecewa namun juga dari pandangan MK soal ne bis in idem, yang membuat kami, para kuasa hukum, nampak menjadi sekumpulan advokat yang tidak mengerti soal ne bis in idem.
Pasal 27 ayat (3) UU ITE Tidak Bisa Ditafsirkan Secara Sewenang – Wenang!
Permohonan Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diajukan oleh Edy Cahyono, Nenda Inasa Fadhilah, Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers dalam perkara No 2/PUU-VII/2009 dan oleh Narliswandi Piliang dalam perkara No 50/PUU-VI/2008 telah diputus oleh Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi yang pada pokoknya menolak permohonan dari Para Pemohon. (selengkapnya silahkan unduh di sini). Link terkait: Siaran Pers AJI Indonesia
Keceplosan
Akhirnya Datang Juga
Setelah penantian yang lama, Mahkamah Konstitusi telah mengumumkan pembacaan putusan dengan Perkara No 2/PUU-VII/2009 Permohonan Pengujian Pasal 27 ayat (3) UU ITE yang diajukan oleh Edy Cahyono (aka Caplang), Nenda Inasa Fadhilah (aka Calupict), Amrie Hakim, PBHI, AJI, dan LBH Pers. Putusan itu akan dibacakan pada Selasa 5 Mei 2009 pukul 11.00 di Ruang Sidang Pleno Lt 2 Gedung Mahkamah Konstitusi.
Cara Menghitung Cuti Tahunan
Jika Pekerja atau Buruh di PHK maka berlaku ketentuan Pasal 156 UU No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Namun ada yang cukup membuat saya pusing, yaitu terkait dengan Uang Penggantian Hak terkait dengan cuti tahunan yang belum diambil sebagaimana diatur dalam Pasal 156 ayat (4) huruf (a) UU No 13 Tahun 2003. Sampai saat ini, sepanjang yang saya tahu, tidak ada pengaturan bagaimana rumus menghitungnya.
Ada Hantu Bisa SMS
Sabtu kemarin, rekan Supriyadi menelpon saya untuk bertanya kenapa saya bertanya soal kenalan yang jualan pulsa? Tentu saja saya heran, karena saya tidak pernah mengirimkan sms seperti itu. Akan tetapi ternyata saya juga mendapat sms yang sama yang berbunyi “Anggara,,lg d mana skrng,?ini aku,supriyadi,,’oya punya kenalan yg jualan pulsa gak,,,?tq,blz
Sms ini dikirim dari no 081919083684, namun ketika dicoba dihubungi ternyata jawabannya (dari operator) adalah salah sambung atau no tidak terdaftar. Nah, lalu kalau begitu, yang kirim sms siapa yak?
Serangan Anjing dalam Hukum Pidana
Saya suka bingung apabila ada orang memelihara anjing yang membiarkan anjingnya berada di jalanan. Di lingkungan rumah saya ada beberapa orang yang seperti itu. Entah apa alasannya, saya juga tidak mengerti.
CR UU MA: Panel I
Males cerita banyak, soalnya terlambat menghadiri sidang karena ada sidang di PTUN Jakarta dan setelah itu ke Peradi. Jadi silahkan lihat beritanya di sini dan risalah sidangnya silahkan unduh disini
Cuti Melahirkan Untuk PNS
Peraturan Cuti untuk PNS diatur melalui Pasal 8 UU No 8 Tahun 1974 tentang Pokok – Pokok Kepegawaian yang berbunyi bahwa “Setiap Pegawai Negeri berhak atas cuti.“
Mempertahankan Hak Konstitusional Itu Mahal !
Tulisan ini juga bisa dilihat di sini
Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pemegang kekuasaan kehakiman hadir melalui Perubahan Ketiga UUD 1945 yang disahkan pada 9 November 2001. Berdasarkan Pasal 24 C ayat (1) dan (2) jo UU No 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, maka Mahkamah Konstitusi mempunyai 5 kewenangan yaitu kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar, memutus pembubaran partai politik, dan memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum serta memberikan putusan atas pendapat Dewan Perwakilan Rakyat mengenai dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden menurut Undang-Undang Dasar.