Entah kenapa saya lagi sentimentil saat ini, hobi mendengarkan lagu wulan merindu, apa kata dunia, dan selamanya cinta. Sepertinya nyaman mendendangkan lagu-lagu tersebut saat ini.
Author Archives: anggara
Bloger Briefing: Uji Materil Pasal-Pasal KUHP Yang Dapat Mengancam Kemerdekaan Menyatakan Pendapat
Latar Belakang
Pada 3 Juni 2008 dua orang warga negara Indonesia yang bekerja sebagai wartawan, yakni Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis, mengajukan uji materiil Pasal Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 316, dan Pasal 207 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang untuk selanjutnya disebut sebagai UUD 1945). Risang adalah wartawan Radar Jogya yang dihukum 9 bulan penjara oleh PN Sleman, DIY, karena tuduhan mencemnarkan nama baik Soemadi Martono Wonohito, Pemimpin Harian Umum Kedaulatan Rakyat/Direktur BP SKH Kedaulatan Rakyat Yogyakarta
Contoh Surat Penangguhan dan/atau Pengalihan Penahanan
Ternyata banyak yang bertanya pada saya tentang bagaimana membuat surat penangguhan penahanan atau pengalihan penahanan. Untuk menjawab pertanyaan tersebut, silahkan lihat contoh surat penangguhan dan/atau pengalihan penahanan di sini dan juga contoh surat jaminan penangguhan dan/atau pengalihan penahanan di sini
Panel II: Risalah Sidang
Ini adalah risalah sidang yang kemarin, namun ternyata banyak salahnya, terutama di nama, harusnya nama saya yang tertulis, tapi malah nama rekan Advokat Halim yaa he…he…he…
Wacana Pembubaran Ahmadiyah dan FPI: Dampaknya Terhadap Organisasi Masyarakat Sipil
Pendahuluan
Organisasi masyarakat pada dasarnya adalah organisasi yang berbasiskan anggota dengan berdasarkan pada semangat kesukarelawanan untuk mencapai tujuan bersama. Karena itu pembentukan dan pembubaran dari suatu organisasi tentunya harus berdasarkan keinginan dari anggota dari organisasi tersebut. Maka tak heran, apabila banyak pegiat kemasyarakatan yang memilih bentuk perhimpunan dan/atau perkumpulan sebagai wadah atau badan hukum organisasinya.
Panel II: CR KUHP, Laporan Pandangan Mata
Persidangan kali ini cukup memuaskan, karena perbaikan permohonan dari Tim Kuasa Hukum LBH Pers sudah diterima oleh Majelis Panel. Meski kami masih juga harus melakukan perbaikan ditempat, karena kekeliruan mencantumkan “penjelasannya” dalam petitum, namun secara umum tidak terjadi perdebatan sehangat perdebatan dalam Panel I
Mudah-mudahan ini menjadi langkah baik untuk menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers di Indonesia. Untuk sementara prosesnya menunggu untuk pemeriksaan pokok perkara untuk mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR
Lihat beritanya disini, di sini, disini, disini, disini, disini, dan disini
Panel II: CR KUHP
PERADI Vs. KAI
Pertarungan antara dua organisasi profesi advokat ini memasuki pertarungan politik, setelah MA dan MK membuat pernyataan bersayap, maka kedua kubu, Peradi dan KAI, yang berseteru ini menghadap Presiden untuk memberikan legitimasi politik terhadap masing-masing organisasinya.
Buyung dan Surat Sakti
Dalam kisruh soal organisasi Advokat, saya sempat terkejut saat membaca Surat dari Adnan B. Nasution kepada Ketua Umum Peradi pada 2 Ferbuari 2006 yang menginginkan beberapa orang di YLBHI untuk dapat diluluskan dalam ujian advokat yang diselenggarakan 4 Februari 2006, termasuk Ketua Badan Pengurus YLBHI, Patra M Zen
Duh, hari gini koq masih pakai surat sakti, sungguh mengecewakan dan memalukan, coba belajar untuk mendengar pesan dari Tuk Bayan Tula
Selamat Untuk KAI
Selamat atas terbentuknya Kongres Advokat Indonesia pada 30 Mei 2008, Ini adalah hari bersejarah, karena sejak saat itu Indonesia sudah punya 10 asosiasi profesi advokat
Pengaturan Permintaan Rekam Media Pasien
Selama ini, masih sering terdengar ada pasien yang ditolak permintaannya untuk mendapatkan rekam medisnya sendiri. Rekam medis memang bisa menjadi rahasia, tetapi rahasia kepada pihak ketiga. Dan rekam media bukanlah rahasia jika yang meminta adalah pasien itu sendiri
Untuk lebih jelas silahkan unduh UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis
Rakyat Merdeka Online dan UU ITE
Saya sempat dapat link dari Mas Amrie soal kehadiran Presiden di Kongres Advokat Indonesia itu. Setelah saya intip, ternyata enggak bisa karena harus bayar. Lalu saya meluncur ke situs kembarannya di sini. Iseng-iseng saya sempat buka ini.