Archive

Author Archives: anggara

Latar Belakang

Pada 3 Juni 2008 dua orang warga negara Indonesia yang bekerja sebagai wartawan, yakni Risang Bima Wijaya dan Bersihar Lubis, mengajukan uji materiil Pasal Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2), Pasal 311 ayat (1), Pasal 316, dan Pasal 207 KUHP terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (yang untuk selanjutnya disebut sebagai UUD 1945). Risang adalah wartawan Radar Jogya yang dihukum 9 bulan penjara oleh PN Sleman, DIY, karena tuduhan mencemnarkan nama baik Soemadi Martono Wonohito, Pemimpin Harian Umum Kedaulatan Rakyat/Direktur BP SKH Kedaulatan Rakyat Yogyakarta

Read More

Pendahuluan

Organisasi masyarakat pada dasarnya adalah organisasi yang berbasiskan anggota dengan berdasarkan pada semangat kesukarelawanan untuk mencapai tujuan bersama. Karena itu pembentukan dan pembubaran dari suatu organisasi tentunya harus berdasarkan keinginan dari anggota dari organisasi tersebut. Maka tak heran, apabila banyak pegiat kemasyarakatan yang memilih bentuk perhimpunan dan/atau perkumpulan sebagai wadah atau badan hukum organisasinya.

Read More

Persidangan kali ini cukup memuaskan, karena perbaikan permohonan dari Tim Kuasa Hukum LBH Pers sudah diterima oleh Majelis Panel. Meski kami masih juga harus melakukan perbaikan ditempat, karena kekeliruan mencantumkan “penjelasannya” dalam petitum, namun secara umum tidak terjadi perdebatan sehangat perdebatan dalam Panel I

Mudah-mudahan ini menjadi langkah baik untuk menjamin kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat secara lisan dan tulisan, kebebasan berekspresi, dan kemerdekaan pers di Indonesia. Untuk sementara prosesnya menunggu untuk pemeriksaan pokok perkara untuk mendengarkan keterangan pemerintah dan DPR

Lihat beritanya disini, di sini, disini, disini, disini, disini, dan disini

Hari ini, saya dan kawan-kawan dari LBH Pers mengajukan perbaikan dari Permohonan Uji Materi Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP. Perbaikan ini pada dasarnya ada beberapa perubahan terutama pada bagian kerugian konstitusional yang dialami pemohon. Untuk permohonan revisinya silahkan diunduh disini

Dalam kisruh soal organisasi Advokat, saya sempat terkejut saat membaca Surat dari Adnan B. Nasution kepada Ketua Umum Peradi pada 2 Ferbuari 2006 yang menginginkan beberapa orang di YLBHI untuk dapat diluluskan dalam ujian advokat yang diselenggarakan 4 Februari 2006, termasuk Ketua Badan Pengurus YLBHI, Patra M Zen

Duh, hari gini koq masih pakai surat sakti, sungguh mengecewakan dan memalukan, coba belajar untuk mendengar pesan dari Tuk Bayan Tula