Hari ini, saya dan kawan-kawan dari LBH Pers mengajukan perbaikan dari Permohonan Uji Materi Pasal 310, 311, 316, dan 207 KUHP. Perbaikan ini pada dasarnya ada beberapa perubahan terutama pada bagian kerugian konstitusional yang dialami pemohon. Untuk permohonan revisinya silahkan diunduh disini
Author Archives: anggara
PERADI Vs. KAI
Pertarungan antara dua organisasi profesi advokat ini memasuki pertarungan politik, setelah MA dan MK membuat pernyataan bersayap, maka kedua kubu, Peradi dan KAI, yang berseteru ini menghadap Presiden untuk memberikan legitimasi politik terhadap masing-masing organisasinya.
Buyung dan Surat Sakti
Dalam kisruh soal organisasi Advokat, saya sempat terkejut saat membaca Surat dari Adnan B. Nasution kepada Ketua Umum Peradi pada 2 Ferbuari 2006 yang menginginkan beberapa orang di YLBHI untuk dapat diluluskan dalam ujian advokat yang diselenggarakan 4 Februari 2006, termasuk Ketua Badan Pengurus YLBHI, Patra M Zen
Duh, hari gini koq masih pakai surat sakti, sungguh mengecewakan dan memalukan, coba belajar untuk mendengar pesan dari Tuk Bayan Tula
Selamat Untuk KAI
Selamat atas terbentuknya Kongres Advokat Indonesia pada 30 Mei 2008, Ini adalah hari bersejarah, karena sejak saat itu Indonesia sudah punya 10 asosiasi profesi advokat
Pengaturan Permintaan Rekam Media Pasien
Selama ini, masih sering terdengar ada pasien yang ditolak permintaannya untuk mendapatkan rekam medisnya sendiri. Rekam medis memang bisa menjadi rahasia, tetapi rahasia kepada pihak ketiga. Dan rekam media bukanlah rahasia jika yang meminta adalah pasien itu sendiri
Untuk lebih jelas silahkan unduh UU No 29 Tahun 2004 tentang Praktek Kedokteran dan Permenkes No. 269/Menkes/Per/III/2008 tentang Rekam Medis
Rakyat Merdeka Online dan UU ITE
Saya sempat dapat link dari Mas Amrie soal kehadiran Presiden di Kongres Advokat Indonesia itu. Setelah saya intip, ternyata enggak bisa karena harus bayar. Lalu saya meluncur ke situs kembarannya di sini. Iseng-iseng saya sempat buka ini.
Chee Soon Juan Vs. Lee Kuan Yew
Dapat beritanya dari sini, pasti menarik karena Dr. Chee adalah aktivis pro demokrasi Singapura yang dibuat bangkrut oleh pemerintahnya sendiri karena mengkritik dan tidak bisa pergi ke luar negeri. Saat saya berjumpa pertama kali dengan beliau di Singapura. Sungguh saya terkesan dengan pembawaan beliau.
Saya bisa membayangkan bila orang mengkritik di dunia telematika, apa enggak bisa dibuat bangkrut seperti Dr Chee ini. Kira-kira kejadian seperti ini bisa terjadi di Indonesia enggak yaa, ini juga pertama kalinya Diktator Lee jadi saksi di Pengadilan.
Resensi Blawg: Supriyadi W. Eddyono
Blog yang baru berusia 1 hari ini (saat tulisan ini ditulis) dikelola oleh Supriyadi W.E yang juga Koordinator Pelayanan Hukum Elsam ini beralamat di http://perlindungansaksi.wordpress.com, masih belum banyak isinya memang dan lebih banyak tulisannya ditaruh dalam file pdf untuk menghindari pembajakan hak cipta.
Surat Terbuka: Pernyataan Keprihatinan Terhadap Profesi Advokat
Kepada Yth
- Ketua Umum DPN PERADI
- Seluruh Advokat Indonesia
- Seluruh Masyarakat Hukum Indonesia
Salam perjuangan
Dengan mencermati perkembangan profesi advokat di Indonesia, penting bagi saya untuk menyampaikan keprihatinan saya selaku advokat muda dalam menyikapi perkembangan terhadap pertarungan yang terjadi di antara advokat Indonesia yang makin tidak produktif ini
Foto-Foto Dengan Mas Faiz Dan Mas Yance
Pernyataan Seorang Pemimpin Buruh Yang Sangat Tidak Bijak
Ada pernyataan dari salah satu pimpinan serikat buruh (AM) yang berencana akan melakukan aksi unjuk rasa menentang kenaikan harga BBM pada 29/5 di Istana yang sangat tidak bijak.
Harga BBM, Subsidi, dan Transportasi Umum
Dalam persoalan harga BBM, kalau saya sih agak moderat dalam hal ini. Sepanjang pemerintah bisa menjelaskan berapa keuntungan PT Pertamina dalam ekspor minyak dan bisa menjelaskan bahwa PT Pertamina sudah efisien dan tidak ada korupsi lagi. Selain itu pemerintah juga sudah berusaha sekuat mungkin untuk mencari alternatif lain selain menaikkan harga BBM, mungkin kenaikan harga BBM bisa masuk akal.

