Rekaman hasil penyadapan KPK yang diperdengarkan di Mahkamah Konstitusi telah membuat seantero negeri ini menjadi heboh. Nama beberapa petinggi di Republik ini tersebut. Tidak petinggi Polri, tapi juga petinggi Kejaksaan Agung, dan juga LPSK juga diduga terlibat dalam apa yang dinamakan kriminalisasi pimpinan KPK. Tak cukup hanya itu, nama Presiden RI-pun ikut terseret-seret.
Opini Hukum
LPSK Itu
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sedang dirundung badai cicak vs buaya. Pernyataan salah anggotanya terekam dalam upaya penyadapan yang dilakukan oleh KPK
Umur LPSK belum lagi genap 3 tahun, namun cobaan yang menimpa tak kalah berat. Saya mendengar bahwa beberapa aktivis anti korupsi telah mendesak pencopotan sejumlah komisioner LPSK karena adanya dugaan terjadinya “perselingkuhan” dengan orang yang sedang diburu oleh KPK.
Cicak Vs. Buaya (cont’d)
Perseteruan antara Cicak vs. Buaya telah memasuki babak baru, Presidenpun akhirnya mengalah pada desakan masyarakat dan membentuk TPF yang diketuai oleh praktisi hukum Adnan Buyung Nasution. Saya sendiri prihatin sekali dengan mudahnya polisi menggunakan kewenangan (bukan hak yaa) untuk melakukan penahanan pada saat kondisi yang disyaratkan oleh KUHAP justru tidak terpenuhi. Buat saya ini momentum untuk pembaharuan hukum acara pidana.
Beberapa cicak menghubungi saya dan meminta bantuan saya untuk menyebarluaskan gagasan perlawanan terhadap kecenderungan untuk melemahkan gerakan anti korupsi. Silahkan kunjungi blog para cicak disana, dan jika berkenan mengunduh ringtone berjudul “KPK di Dadaku” silahkan unduh disini
Amicus Curiae: Prita Mulyasari Vs. Negara Republik Indonesia
Kasus Prita Mulyasari yang saat ini diperiksa di PN Tangerang atas dakwaan melanggar Pasal 27 ayat (3) UU ITE, Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP telah menarik perhatian dari masyarakat Indonesia. Untuk pertama kalinya dalam sejarah kasus penghinaan di Indonesia, seorang tersangka dapat ditahan oleh pihak Kejaksaan. Tidak hanya itu, kasus ini adalah ujian bagi keseriusan Negara Republik Indonesia untuk menghormati kewajiban – kewajiban Internasionalnya dalam melindungi kemerdekaan berpendapat pasca diratifikasinya Kovenan Internasional Hak – hak Sipil dan Politik melalui UU No 12 Tahun 2005.
Menyoal Prosedur Pengesahan UU MA
Terhadap upaya penyelarasan undang-undang Mahkamah Konstitusi (MK), Komisi Yudisial (KY), dan Mahkamah Agung (MA), DPR periode 2004-2009 sepakat untuk mendahulukan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) KY. Namun, pada kenyataannya, DPR justru mensahkan terlebih dahulu RUU MA, yang pada saat pengesahannya hanya dihadiri kurang dari separuh anggota DPR.
Sejarah
Jangan sekali sekali meninggalkan sejarah atau Jas Merah adalah pidato politik dari Soekarno saat “dipaksa” untuk turun dari kursi kepresidenan.
Kita memang tak boleh melupakan sejarah, tapi sayangnya anak negeri ini, termasuk saya, begitu parah mengidap amnesia sejarah. Upaya hukumonline untuk menghadirkan tokoh – tokoh hukum terkemuka di negeri ini tentu harus diacungi jempol. Salah satu yang dituliskan adalah advokat berkebangsaan Indonesia yang pertama, dalam pandangan saya, adalah salah satu upaya melawan lupa ingatan. Beberapa tokoh hukum lainnya juga dituliskan oleh redaksi hukumonline.
Kontroversi Penyadapan
Penyadapan oleh KPK selalu membawa kontroversi, Harian Tempo juga telah menuliskannya dalam berita utama. Rekan saya, Mas Wahyudi, malah menyatakan bahwa usulan penyadapan harus seizin ketua pengadilan tak boleh membatasi gerak KPK dan ia menambahkan bahwa “Itu akan merepotkan. Cukup pemberitahuan saja ke pihak pengadilan soal penyadapan, yang penting cukup administrasi”
Komentar Untuk Tulisan Wina Armada
Wina Armada Sukardi, anggota Dewan Pers dan anggota Tim Penyusun RUU Perfilman Badan Pembinaan Perfilman Nasional (BP2N), menulis di Harian Umum Kompas (13/09/2009) dengan Judul “UU Perfilman Baru, Siapa Peduli?” beliau telah menulis beberapa kesalahan yang cukup serius dalam UU Perfilman tersebut, dengan menyebutkan setidaknya tujuh masalah yang dikandung dalam UU tersebut namun tulisan tersebut buat saya telah memiliki beberapa kesalahan berpikir yang cukup serius.
Ruang Sidang Itu Ruang Suci
Alkisah, saya seringkali terlibat dalam diskusi yang memanas dengan banyak teman di lingkungan organisasi non pemerintah jika membahas soal ruang sidang di Pengadilan. Saya selalu berpendapat bahwa ruang sidang itu bagaikan altar/tempat ibadah yang harus steril.
Analisis Terhadap Perda No 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum dan Strategi Pengembangan Ketertiban Umum
I. Pendahuluan
Beberapa hari ini, dalam bulan puasa ini, masyarakat melalui media dikejutkan dengan pemberitaan seputar pemberian sedekah kepada masyarakat miskin di jalanan yang mempunyai akibat hukum yang cukup serius. Tidak hanya penerima sedekah saja yang akan menerima akibat hukum, namun juga pemberi sedekah juga dapat terkena sanksi hukum. Menurut Kepada Dinas Sosial Jakarta, sebagaimana dikutip dari detik.com, menyatakan bahwa hal itu untuk memberi shock therapy kepada seseorang yang memberikan sejumlah uang kepada gembel dan pengemis (gepeng). Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, juga menyatakan agar gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Jakarta ditindak tegas. Bagi dia, para Gepeng maupun pemberi sedekah harus dibawa ke ranah pidana. Tindakan itu segera menuai reaksi dari kalangan masyarakat.
Legal Aid dan Legal Service
Dalam sebuah pertemuan, salah satu wakil dari organisasi bantuan hukum menyebutkan salah satu visi dan misi organisasinya yang kira – kira adalah begini “memberikan bantuan hukum secara pro bono dan pro deo…“
Saya resah mendengarnya, lalu saya coba mengkritik penggunaan istilah yang salah kaprah itu. Bantuan hukum atau kalau dalam bahasa kerennya Legal Aid itu pada dasarnya akan selalu pro bono yang tentu saja pasti pro deo. Jadi penyebutan bantuan hukum secara pro bono dan pro deo jelas berlebihan dan tidak perlu
Lagu Indonesia Raya dan UU No 24 Tahun 2009
Membaca berita tentang ketiadaan lagu Indonesia Raya pada pidato kenegaraan Presiden RI serta alasan bahwa lupa menyanyikan lagu Indonesia Raya adalah hal biasa membuat dahi saya berkerut.