Prof Jimly, Mantan Ketua MK, telah mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Menurut Hukum Online, Prof Jimly mengatakan bahwa tugasnya telah selesai.
Prof Jimly, Mantan Ketua MK, telah mengundurkan diri sebagai hakim konstitusi. Menurut Hukum Online, Prof Jimly mengatakan bahwa tugasnya telah selesai.
Pagi ini, mas Amrie sudah nongol di layar ym saya, beliau sempat bertanya begini “apa temen2 advokat muda Peradi ang. 07 ga tertarik bikin acara kumpul2 macam halal bi halal atau reunion? kalo tertarik dan ada yg mau gotong-royong, Peradi siap support. Salah satu petinggi Peradi udah bilang setuju.”
Sebenarnya selain saya mengelola blog ini, saya juga mengelola blog di http://reformasikuhp.org milik Aliansi Nasional Reformasi KUHP. Tetapi selain itu juga ada mirrornya di http://kuhpreform.wordpress.com. Nah, berhubung ruang simpannya (pada waktu itu) tidak besar, sementara cukup banyak softcopy yang harus diunggah, saya menggunakan layanan gretongan dari MediaFire.
Kontrak politik sebagai tanda dukungan saya kepada Kang Kombor sebenarnya sangat sederhana koq, yaitu saya meminta Kang Kombor bila menjadi anggota DPR tidak akan menggunakan ketentuan-ketentuan pidana pencemaran nama yang ada dalam KUHP, UU Penyiaran, dan UU ITE, jika ada seseorang yang mengkritiknya secara vulgar sekalipun. Kenapa harus begitu, karena saya takut apabila Kang Kombor terpilih sebagai anggota DPR, malah jadi menggunakan ketentuan-ketentuan pidana pencemaran nama baik. Lagipula kontrak politik seperti ini kan relatif baru, biasanya soal anti korupsi dan pakta integritas. Tapi ini jelas beda
Pendahuluan
Ibadah Haji adalah salah satu rukun Islam yang merupakan kewajiban sekali seumur hidup dan biasanya akan ditunaikan oleh umat Islam apabila mereka telah memenuhi syarat untuk menjalankan ibadah Haji. Penyelenggaraan ibadah haji di Indonesia dipandang sebagai tugas nasional karena melibatkan jumlah peserta ibadah haji yang cukup besar.
Pendahuluan
Sampah, harus diakui telah menimbulkan kerepotan tersendiri di Indonesia, terutama di kota-kota besar di Indonesia. Tanpa pengaturan secara khusus dan pengelolaan yang baik, maka sampah akan menjadi sumber malapetaka yang dapat mengancam kehidupan manusia.
Beberapa rekan saya sempat bertanya, ketika kami mengajukan upaya permohonan peninjauan konstitusional terhadap ketentuan-ketentuan penghinaan di KUHP. Pada umumnya bertanya, apakah upaya kami untuk menyatakan pasal-pasal penghinaan itu inkonstitusional akan menyebabkan semua orang bisa menghina semau-maunya? Hal itukan salah satu ranjau yang bila dikaitkan dengan kegiatan bloging maka itulah batasannya, begitulah kata rekan saya itu
Dalam KUHP yang sekarang berlaku ada tindak pidana komunisme yang dimasukkan ke dalam KUHP melalui UU No 27 Tahun 1999 tentang Perubahan KUHP yang berkaitan dengan Kejahatan Terhadap Keamanan Negara.
Menurut laporan Koran Tempo Edisi Rabu 3 September 2008, Narliswandi Piliang yang menulis artikel “Hoyak Tabuik Adaro dan Soekanto” telah dituduh Alvin Lie -Politikus PAN- mencemarkan nama baiknya. Dan untuk itu Narliswandi telah diperiksa pada 28 Agustus 2008.
Syahdan rekan saya di KBBC, Arif Widarto alias Kang Kombor, telah memutuskan untuk ikut berlaga mengikuti pemilu 2009 melalui Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Banten II
Pendahuluan
Imam Kambali alias Kemat (26) dan Devid Eko Priyanto (17) serta Maman Sugianto alias Sugik (22) yang ketiganya warga Desa Kalangsemanding, Kecamatan Perak, Jombang, telah dituduh terlibat dalam pembunuhan Asrori. Kemat dan Devid kini adalah terpidana dengan vonis -terbukti membunuh Asrori- masing-maisng 17 tahun dan 12 tahun yang saat ini mendekam di LP Jombang. Sedangkan Sugianto berstatus sebagai tahanan titipan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jombang karena masih dalam proses hukum dengan dakwaan ikut membantu pembunuhan Asrori.