I. Pendahuluan

Beberapa hari ini, dalam bulan puasa ini, masyarakat melalui media dikejutkan dengan pemberitaan seputar pemberian sedekah kepada masyarakat miskin di jalanan yang mempunyai akibat hukum yang cukup serius. Tidak hanya penerima sedekah saja yang akan menerima akibat hukum, namun juga pemberi sedekah juga dapat terkena sanksi hukum. Menurut Kepada Dinas Sosial Jakarta, sebagaimana dikutip dari detik.com, menyatakan bahwa hal itu untuk memberi shock therapy kepada seseorang yang memberikan sejumlah uang kepada gembel dan pengemis (gepeng). Bahkan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, juga menyatakan agar gelandangan dan pengemis (Gepeng) di Jakarta ditindak tegas. Bagi dia, para Gepeng maupun pemberi sedekah harus dibawa ke ranah pidana. Tindakan itu segera menuai reaksi dari kalangan masyarakat.

Read More

Tak cukup banyak blog hukum Indonesia yang ditulis dalam bahasa Inggris oleh orang Indonesia

Harry Nizam, pemilik blog yang beralamat di http://multibrand.blogspot.com adalah salah satu diantaranya. Ulasannya tentang berbagai isu hukum di Indonesia diulas dengan cara yang ringan. Tak perlu membuat dahi kita berkerut jika membaca tulisannya.

Saya sendiri belum pernah bertemu dengan beliau secara fisik tentunya meski saya adalah pelanggan tulisannya melalui fasilitas google reader. Saya berharap dapat bersilaturahmi dengan beliau.

This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org

Tulisan ini tidak ditujukan memancing di air keruh di tengah kontroversi yang telah terjadi diantara Indonesia dan Malaysia.

Entah kenapa malam ini saya menarik buku Pergulatan Menuju Republik, Tan Malaka 1925 – 1945 karya Harry A. Poeze dari lemari buku saya. Di halaman 140 saya menemukan catatan yang menarik

Read More

Alkisah, seorang mahasiswa hukum di suatu universitas negeri ternama di Bandung tergopoh – gopoh memasuki kelas yang dimulai tepat pukul 7 pagi

Saat itu, ia menggunakan jaket lengkap plus masker. Ketika masuk kelas ia duduk dan menyimak pelajaran. Tak lama terjadi percakapan antara dosen dengan mahasiswa itu

Dosen: kenapa anda pakai masker?
Mahasiswa: saya alergi bu
Dosen: alergi apa?
Mahasiswa: saya alergi udara
Dosen + seisi kelas: ?????

This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org

Banyak orang yang alergi kritik, apalagi kalau kritik itu adalah kritik yang ditujukan terhadap dirinya. Namun kritik juga dapat menjadi tanda cinta. Kalimat itulah yang saya sampaikan terhadap salah satu rekan saya, Ali Salmande. Biar jelek dan norak, saya ini pembaca setia dari hukumonline, namun entah mengapa ada dua berita yang menurut saya harusnya lebih tajam dan tidak mengambang dalam membuat liputannya.

Read More

Sebenarnya dalam dunia internet, begitu juga di milis, juga dikenal dengan etika, namun terkadang kita lebih sering mengabaikannya. Milis, sesungguhnya adalah wadah diskusi tertutup diantara para anggotanya, meski keanggotaan milis ada yang terbuka atau memerlukan persetujuan atau memerlukan undangan.

Read More

Kemarin, saat mengikuti sidang pleno II untuk menguji UU No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, saya sempat melihat beberapa nama tenar yang dihadirkan sebagai ahli oleh pemerintah, diantaranya adalah Ade Armando (media massa), Roy Suryo (TI), Inke Maris (komunikasi), Taufik Ismail (budayawan), Prof. Tjipta Lesmana (komunikasi massa), Dr. Sumartono (Seni), dan Dr. Mudzakkir (Ahli Hukum Pidana). Yang saya cukup terkejut hadirnya beberapa advokat kawakan yang mewakili MUI yaitu: M. Assegaf, Wirawan Adnan, dan Luthfi Hakim (mudah2an tidak salah mengeja nama – nama besar itu). Sementara dari kelompok pemohon menghadirkan para penari Tumatenden (dari Sulawesi Utara), Rocky Gerung (ahli di feminist legal theory) dan Achie S. Luhulima (ahli dalam diskriminasi terhadap perempuan). Saya berpikir, pertandingan pasti berjalan seru dan menarik.

Read More

Dalam sebuah pertemuan, salah satu wakil dari organisasi bantuan hukum menyebutkan salah satu visi dan misi organisasinya yang kira – kira adalah begini “memberikan bantuan hukum secara pro bono dan pro deo…“

Saya resah mendengarnya, lalu saya coba mengkritik penggunaan istilah yang salah kaprah itu. Bantuan hukum atau kalau dalam bahasa kerennya Legal Aid itu pada dasarnya akan selalu pro bono yang tentu saja pasti pro deo. Jadi penyebutan bantuan hukum secara pro bono dan pro deo jelas berlebihan dan tidak perlu

Read More

Enam puluh empat tahun yang lalu, para pendiri negara ini memproklamirkan kemerdekaan bangsa ini. Meski diproklamirkan tanpa adanya bentuk negara dan bentuk pemerintahan, bahkan tanpa adanya Pengadilan, Presiden, DPR, Polisi, dan Tentara

Read More