Archive

Author Archives: anggara

Saya penggemar coklat sejak kecil berikut juga susu coklat, tak heran kalau tubuh saya menjadi “sedikit montok” kalau kata Obelix

Suatu sore di Bandung, saya sedang menikmati secangkir susu coklat panas ditemani oleh seonggok mufin di sebuah kedai donat dari perusahaan waralaba asal negeri barat. Tentu saja dengan ditemani obrolan hangat dengan sahabat saya sejak masa SMU di Jakarta yang sedang berkunjung ke Bandung

Read More

UU No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan ini disahkan pada 9 Juli 2009. UU 24/2009 ini secara umum memiliki 9 Bab dan 74 pasal yang pada pokoknya mengatur tentang praktik penetapan dan tata cara penggunaan bendera, bahasa dan lambang negara, serta lagu kebangsaan berikut ketentuan – ketentuan pidananya. Setidaknya ada tiga hal tujuan dari dibentuknya UU No 24 Tahun 2009 ini adalah untuk (a) memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; (b) menjaga kehormatan yang menunjukkan kedaulatan bangsa dan Negara Kesatuan Republik Indonesia; dan (c) menciptakan ketertiban, kepastian, dan standarisasi penggunaan bendera, bahasa, dan lambang negara, serta lagu kebangsaan.

Read More

Pentingkah peringkat blog untuk anda? Seberapa pentingkah ia untuk memacu adrenalin menulis di blog?

Dulu pertama kali menulis di blog, saya malah enggak tahu apa itu google page rank dan apa itu pemeringkat di technorati segala macam. Namun begitu mengenalnya, saya akui, saya malah menjadi terobsesi dengan peringkat blog dan saya juga memajangnya di side bar blog ini.

Read More

Hari ini, saya lagi ngubek – ngubek untuk cari informasi bagaimana caranya menghitung ganti rugi immateriil dalam gugatan perdata. Saya bahkan sempat tanya tetangga kiri – kanan adakah SEMA atau yurisprudensi MARI yang mengatur atau minimal memberikan pedoman cara menghitung ganti rugi immateriil dalam gugatan perdata. Sayang saya malah enggak menemukan, dan kalau anda menemukannya, tolong saya diberi petunjuk ya…hehehehehehe

Read More

Hari ini saya baca berita running text di TVOne yang menyatakan Prita dan Omni telah berdamai. Omni juga akan mencabut gugatannya.

Berita yang baik menurut saya, namun apakah dengan ini maka perkara pidana yang diperiksa akan berhenti? Mestinya sih tidak, tapi perdamaian itu akan menjadi hal yang meringankan atau bisa juga membebaskan.

Pertanyaan besarnya adalah apakah rekan – rekan bloger akan berhenti berjuang? Mestinya sih tidak, karena ini bukan cuma persoalan antara Prita dan Omni, tapi soal UU yang ngawur…

This entry sent by Anggara from Nokia E 71 and powered by Sinyal Kuat Indosat. Thanks http://anggara.org

Pagi ini kebetulan saya sedang mendengarkan I Radio dalam perjalanan saya ke kantor, penyiarnya om Rafiq dan tante Putri, mencontohkan salah satu lagu yang dilarang pada era 70-an. Judul lagunya adalah Tante Sun yang dinyanyikan oleh Bimbo. Isi lagunya sih menurut saya biasa saja dan hanya menggambarkan “kelakuan” dari istri-istri para pejabat negara saat itu. Namun isi lagunya dianggap telah menghina para pejabat pemerintah saat itu.

Read More

Majalah Tempo hari ini menulis liputan soal sepuluh anak penyemir sepatu yang diadili karena judi. Majalah Tempo melaporkan “Semua ini berawal pada akhir Mei lalu. Ketika itu Dadan dan sembilan temannya, setelah bekerja sebagai penye mir sepatu di Bandara Soekarno-Hatta, beristirahat di Terminal 1 B. Di situ lah sepuluh bocah itu lalu bermain macan buram. Koin Rp 500 diputar dan mereka bertaruh gambar apa yang bakal muncul. Tatkala asyik bermain macan buram itu muncul polisi. Sepuluh anak itu digelandang ke kantor Kepolisian Resor Khusus Bandara Soe karno-Hatta. Setelah beberapa hari dita han di kantor polisi, mereka dipindahkan ke Lembaga Pemasyarakatan Anak Tangerang. Hampir satu bulan mereka mendekam di sana, sampai tidak dapat mengikuti ujian nasional. Atas desakan masyarakat, pada 26 Juni lalu mereka dibebaskan dan dikembalikan ke rumah orang tua masing-masing.”.

Read More