Archive

Author Archives: anggara

Penangguhan penahanan adalah penangguhan tahanan tersangka/terdakwa dari penahanan, tetapi penahanan masih sah dan resmi berlaku. Namun pelaksanaan penahanan dihentikan dengan jalan mengeluarkan tersangka/terdakwa dari tahanan setelah instansi yang menahan menetapkan syarat-syarat penangguhan yang harus dipenuhi oleh tersangka/terdakwa yang ditahan atau orang lain yang bertindak untuk menjamin penangguhan. Masa penangguhan penahanan tidak termasuk status masa penahanan
Read More

Pengalihan penahanan adalah wewenang instansi yang menahan dan mempnuyai kaitan dengan jenis-jenis penahanan yaitu
1.Penahanan pada Rumah Tahanan Negara
Dilaksanakan di tempat-tempat yang telah ditunjuk oleh SK Menteri Hukum dan HAM sebagai Rumah Tahanan Negara (RUTAN)
2.Penahanan rumah
Dilaksanakan di rumah anda dengan diawasi kepolisian
3.Penahanan kota
Dilaksanakan di kota tempat tinggal anda dengan kewajiban melapor setiap minggu ke kantor polisi
Read More

Dekriminalisasi Pers Tuntutan Zaman
oleh : Atmakusumah (Pengamat pers dan pengajar Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) di Jakarta)

Artikel ini diambil dari situs http://www.komisihukum.go.id

Dekriminalisasi karya jurnalistik dalam media pers kini sudah menjadi tuntutan zaman yang tidak terelakkan. Tuntutan ini tidak memungkinkan kita menarik kembali sejarah kebebasan ke masa lampau. Kebebasan itu termasuk kebebasan pers, yang merupakan bagian dalam satu paket yang tidak terpisahkan dari kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat yang dimiliki oleh setiap warga, seperti para demonstran, aktivis advokasi, dan penceramah. Read More

Kemarin aku juga terima sms dari seseorang yang mengaku bernama Ade melalui sms dari nomor 081975503xx, yang ini membingungkan buat diriku karena beliau meminta penjelasan tentang perjanjian sewa menyewa dengan objek bangunan antara BUMN dengan Swasta. Dan juga kalau membalas via sms kan repot banget. Namun demikian aku coba memberi tinjauan umum tentang perjanjian sewa menyewa. Read More

Oleh Rudy Satriyo Mukantardjo (staf pengajar hokum pidana FHUI) Makalah disampaikan dalam acara seminar nasional “ Mengurai Delik Pers dalam R KUHP Nasional” yang diselenggarakan oleh Aliansi Jurnalis Independe (AJI), di Hotel Sofyang Betawi, Kamis, 24 Agustus 2006

Hendak Mendownload makalah dalam Seminar “Mengurai Delik Pers Dalam Rancangan KUHP? makalah ini diupload di rapidshare jadi tidak bisa “klik kanan” dan “save as”

1. Download Versi Lengkap
2. Download artikel “Hukum dan Pers, Ade Armando”
3. Download Tabel Delik Pers

I.Pengantar

Demokrasi, kemerdekaan menyatakan pendapat, dan hukum adalah rangkaian yang tidak dapat dipisahkan. Berbicara mengenai apa itu demokrasi, ada atau tidak demokrasi dan bagaimana “barometer” demokrasi suatu negara, salah satu indikatornya adalah bagaimana pelaksanaan hak pokok yang dimiliki oleh setiap rakyat yaitu kemerdekaan untuk menyatakan pendapat. Read More

Beberapa waktu yang lalu aku menerima pertanyaan dari ymid naiya_cantik yang bertanya tentang proses cerai dalam hukum Islam. Kira-kira pertanyaannya adalah apakah ada hak yang hilang apabila istri menggugat cerai suami dan perbedaan antara isteri yang menuntut cerai dan suami yang menuntut cerai dan kemudian dia bercerita bahwa rekannya menikah dengan seorang laki-laki yang telah beristri (nah loh).
Read More

Jika Anda Hendak Ditahan, maka

1.Tetap tenang dan usahakan agar menghilangkan rasa takut karena ditahan bukan berarti dunia kiamat serta anda belum dapat dinyatakan bersalah dengan adanya penahanan
2.Tanyalah dengan baik tentang Surat Perintah Penangkapan dari petugas atau aparat penegak hukum yang akan menangkap anda yang berisi :
a.Identitas tersangka seperti nama, umur, pekerjaan, jenis kelamin, dan tempat tinggal
b.Penjelasan singkat alasan penahanan
c.Penjelasan singkat perkara kejahatan yang disangkakan atau didakwakan
d.Penjelasan tentang tempat penahanan
e.Tembusan tertulis kepada keluarga tersangka sebagai pemberitahuan akan penahanan tersangka Read More

Berdasarkan KUHAP maka tersangka/terdakwa berhak untuk…

 

1. dianggap tidak bersalah pada setiap tingkat pemeriksaan sampai ada putusan pengadilan yang menyatakan kesalahannya dan memperoleh kekuatan hukum tetap
2. segera mendapatkan pemeriksaan oleh penyidik dan selanjutnya diajukan kepada penuntut umum
3. segera diajukan ke pengadilan dan segera diadili oleh pengadilan Read More