Para pihak yang tidak mampu, dapat mengajukan gugatan/permohonan secara prodeo. Keadaan tidak mampu itu harus dibuktikan dengan surat keterangan Kepala Desa/Kelurahan yang bersangkuta. Dalam register perkara hal itu akan dicatat. Semua penerimaan dan pengeluaran, meskipun nihil dalam jurnal tetap harus dicatat

Read More

Jakarta, 7 Agustus 2008

Kepada Yth:

Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi RI

Melalui

Ketua Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia

Jl. Medan Merdeka Barat No 6

Jakarta

Perihal : Kesimpulan Para Pemohon Dalam Perkara No 14/PUU-VI/2008 tentang Pengujian Pasal 310 ayat (1), Pasal 310 ayat (2), Pasal 311 (1), Pasal 316, dan Pasal 207 KUHP terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945

Read More