Sebelas Januari Bertemu
Menjalani Kisah Cinta Ini
Naluri Berkata Engkaulah Milikku
Bahagia Selalu Dimiliki
Bertahun Menjalani Bersamamu
Kunyatakan bahwa Engkaulah jiwaku
Sebelas Januari Bertemu
Menjalani Kisah Cinta Ini
Naluri Berkata Engkaulah Milikku
Bahagia Selalu Dimiliki
Bertahun Menjalani Bersamamu
Kunyatakan bahwa Engkaulah jiwaku
Kuawali hariku dengan mendoakanmu
Agar kau s’lalu sehat dan bahagia disana
Sebelum kau melupakanku lebih jauh
Sebelum kau meninggalkanku lebih jauh
Ku tak pernah berharap kau kan merindukan
Keberadaanku yang menyedihkan ini
Ku hanya ingin bila kau melihatku kapanpun
Dimanapun hatimu kan berkata seperti ini
Pria inilah yang jatuh hati padamu
Pria inilah yang kan s’lalu memujamu
Aha, yeah, aha, yeah
Begitu para rapper coba menghiburku
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) MENGUTUK KERAS tindakan pembakaran buku sejarah yang dilakukan aparat pemerintah di sejumlah kota di Indonesia. Seperti tampak pada rekaman berita SCTV yang disiarkan dalam ajang pertemuan peminat sejarah dan jurnalis di Taman Ismail Marzuki (7/8), aparat kejaksaan dan pegawai negeri di kota Semarang dan Samarinda sedang membakar buku. SCTV merekam gambar aparat pemerintah menghancurkan, membakar dan merobek-robek buku sejarah yang sebagian isinya dinilai “tidak benar”. Yakni diantaranya karena tidak memuat tulisan “G-30-S/PKI”, melainkan hanya menulis “G-30-S” (tanpa PKI) pada tulisan peristiwa Gerakan 30 September 1965 di Indonesia.
Perhatian: tulisan ini adalah tulisan dari salah seorang pengunjung setia blog ini yang telah merasakan berperkara di salah satu Pengadilan Agama di Jabodetabek. Pengunjung ini sering bercakap soal dengan pengelola blog tentang perkaranya baik melalui fasilitas YM ataupun pembicaraan melalui seluler. Sehubungan dengan kerahasiaan yang diminta oleh penulis maka seluruh tanggung jawab hukum dari tulisan ini diambil alih oleh pengelola blog. Tulisan ini hanya diedit di bagian judul saja, sedangkan isinya untuk menjaga orisinalitas dari tulisan, pengelola blog memutuskan untuk membiarkan apa adanya.
Kepada Yth
KPUD DKI Jakarta
Di Tempat
Dengan ini, saya, Anggara, mengumumkan bahwa saya tidak akan menggunakan hak pilih saya dalam Pilkada DKI Jakarta karena alasan-alasan sebagai berikut:
Tulisan ini tidak bermaksud untuk membuat heboh, tapi hanya untuk menyajikan beberapa fakta dan isu pembanding terhadap rekam jejak dari Inu Kencana dan tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mendukung keberadaan IPDN. Tapi penting untuk mengetahui sepak terjang dari Inu Kencana di IPDN
Isu
Menurut hasil evaluasi dari Tim Evaluasi IPDN, Inu Kencana pernah melakukan kekerasan saat menjadi pengasuh
Buku IPDN Undercover memuat tulisan yang tidak bisa divalidasi kebenarannya terutama soal perilaku seksual di IPDN
Fakta
Inu Kencana tidak mau bersaksi dalam kasus kekerasan yang menimpa Eri Rachman di Pengadilan dengan alasan pergi keluar kota.
Inu Kencana juga tidak mau bersaksi atas kasus kekerasan yang menimpa Wahyu Hidayat di Pengadilan
Pendahuluan
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya boleh berasal dari Partai Politik bertentangan dengan konstitusi disambut dengan berbagai reaksi. Ada yang menyatakan senang dengan putusan MK tersebut, ada yang mengecamnya, dan ada pula yang biasa-biasa saja (seperti penulis blog ini).
Anakku, si ASA itu, sekarang kalau ditanya kalau dedek (yang masih di perut) nangis bagaimana? Dia akan menjawab dengan “O OEE” Tapi jika ditanya, kalau teteh nangis gimana? Dia akan jawab “Ibu-Ibu Jangan Kantor”…,Kalau ditanya yang boleh kerja siapa? Dia akan jawab dengan semangat “ayah”
Wah, miris rasanya hati ini 😦
Pasca Putusan MK yang menyatakan bahwa Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dinyatakan tidak berlaku lagi, telah membawa konsekuensi, jika seorang Presiden merasa dicemarkan nama baiknya maka dia harus membuat pengaduan sendiri. Karena itu kemudian Presiden membuat laporan pengaduan kepada Polisi.
Kekisruhan di tubuh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) membawa dampak pula di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Dengan dimotori IKADIN versi Teguh Samudra dan didukung tiga organisasi advokat (IPHI, HAPI, dan APSI), Teguh Samudra menyatakan bahwa talak tiga terhadap keberadaan PERADI. Teguh Samudra juga mendeklarasikan Forum Advokat Indonesia yang segera akan menyelenggarakan Munas Advokat Indonesia.
Putusan PHI atas kasus pekerja Sogo Plaza Indonesia harus menjadi referensi yang baik dalam dunia perburuhan di Indonesia. Bahwa pengusaha harus mengupayakan dengan keras untuk menghindari proses PHK. Baca beritanya di sini
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyampaikan bela sungkawa mendalam atas meninggalnya Gordon Bishop, lebih dikenal sebagai Joyo, pada Sabtu 21 Juli 2007 di Rumah Sakit Mt. Sinai, New York, Amerika Serikat. Joyo meninggal akibat penyakit kanker yang dideritanya sejak 1993.