Pernahkah anda terpikir soal apakah anak-anak anda, atau keponakan sampeyan yang masih anak2 memainkan games tertentu, dapat merisaukan perasaan? Setidaknya sebelum saya berjumpa sama anak muda yang satu ini, saya belum memiliki keresahan seperti itu. Alkisah, di acara Jagongan Media Rakyat kemarin, saya ketemu dengan anak muda yang punya ide brillian ini. Namanya M Iqbal Tawakkal, ia punya ide untuk melakukan rating terhadap video games, sehingga anak2 dapat memainkan video games yang cocok untuk perkembangan usianya.
Author Archives: anggara
Pengalaman Uni Iyet: Cara Baru Mengkriminalisasi Aktvis
Kemarin dalam acara Jagongan Media Rakyat 2012 yang diselenggarakan oleh Combine, saya sempat bertemu dengan salah satu pegiat media komunitas yaitu Uni Nurhayati Kahar atau di Padang Pariaman, Sumatera Barat, beliau lebih dikenal sebagai Uni Yet. Ibu dari 8 anak dan sekaligus Nenek dari 3 orang cucu ini dikenal sebagai pegiat media komunitas yang memiliki perhatian besar terhadap isu – isu korupsi yang terjadi di daerahnya selain juga punya perhatian terhadap isu kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayahnya.
Melihat Putusan MK tentang Anak Luar Kawin
Tersebutlah seorang Machica Mochtar dan anaknya mengajukan permohonan pengujian Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 43 ayat (1) UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ke Mahkamah Konstitusi terhadap Pasal 28 B ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (1) UUD 1945.
Beberapa Keanehan dalam Penahanan
Syarat penahanan sebenarnya diatur di KUHAP khususnya di Pasal 21 dan penahanan hanya boleh dilakukan sebagai langkah terakhir demi kepentingan pemeriksaan. Kemarin saya menjelajah internet dan menemukan dua putusan yang agak janggal. Kenapa janggal sebenarnya bukan isi putusannya tapi soal penahanan tersangka/terdakwa.
Kenapa Menentang Hukuman Mati?
Alkisah, saya pernah baca buku karya Prof JE Sahetapy yang berjudul “Ancaman Pidana Mati Terhadap Pembunuhan Berencana”. Di buku tersebut dijelaskan bahwa konon di Inggris pada masa lalu hampir semua kejahatan di hukum mati, termasuk pencurian. Namun, pencurian justru marak ketika penjahat tersebut di hukum mati. Jadi pada saat semua orang nonton penjahat – penjahat itu dihukum mati maka para pencuri beraksi untuk melakukan kejahatannya.
Kenapa (Mau) Jadi Lawyer Sih?
Beberapa hari yang lalu saya kebetulan bertemu dengan kawan lama saya yang tinggal di Sumatera sana. Saya ngajak dia ketemu di stasiun KRL Sudirman agar kami punya waktu agak lama untuk sekedar berbincang mengenai banyak hal. Untuk beberapa lama, tentu karena sekian lama tidak pernah berjumpa kamipun bertukar cerita tentang keadaan kami masing – masing dan juga menanyakan pekerjaan yang kami lakukan masing – masing. Untuk sesaat dia terdiam saat saya menyebut bahwa saya memilih profesi sebagai Advokat atau yang dalam bahasa kerennya disebut sebagai lawyer
Buku Penting Dari Notaris @irmadevita Tentang Jaminan Perbankan
Kali ini, sekali lagi saya mendapatkan buku dari salah satu blogger hukum ternama di Indonesia, Irma Devita Purnamasari, seorang Notaris. Dulu saya pernah dikasih buku oleh beliau soal hukum pertanahan. Sebagai blogger tentu kekuatan buku yang ditulis sebelumnya adalah gaya bahasa yang sederhana dan mudah dimengerti. Kali inipun saya berharap menemukan gaya bahasa yang sama yang digunakan oleh beliau. Buku yang saya baca ini berjudul “Kiat – Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah: Hukum Jaminan Perbankan”. Yang lebih melegakan lagi buat saya adalah buku ini dilengkapi juga dengan CD yang berisi UU dan peraturan terkait, Checklist, dan Blanko serta Contoh Surat. Lengkapkan, ibarat beli satu produk anda dapat lebih dari 1 kemudahan. Secara umum buku yang saya baca ini terdiri dari 214 halaman yang berisi tentang Konsep dan Jenis Kredit Perbankan (Konvensional dan Syariah), Berbagai Jenis Jaminan dan Alternatif Jaminan yang meliputi Hak Tanggungan, Hipotek Kapal, Fidusia Pesawat Terbang, Fidusia Bangunan, Negative Pledge, Gadai Saham dll. Saya selalu berpikir bahwa Ibu Irma ini adalah penyuka warna ungu karena hampir isi bukunya warna ungu sangat mendominasi. Meski sebenarnya saya tidak menyarankan jika tulisan juga dibuat dalam warna ungu, karena buat saya rada-rada melelahkan untuk mata hehehehehe.
Soal Keterbukaan di Burma/Myanmar Itu
Beberapa waktu yang lalu, saya diundang oleh sebuah Firma Hukum U Kyaw Myint untuk menghadiri Workshop yang bertema Strengthening the Rule of Law. Eh saya harus koreksi sebenarnya yang diundang itu kantor tempat saya bekerja, Pusat Bantuan Hukum PERADI, saya hanya mewakili kantor saya dalam acara tersebut.
Mimpi(ku) Itu Kamu
Ya, kamu mimpiku. Dan mimpiku selalu dipenuhi dengan kamu. Seperti aku yang tak lelah mengejar semua impian dan mimpiku. Akupun tak pernah lelah mengejar cintamu
Kadang, aku memang harus rehat sejenak. Sekejap, dari lari panjang mengejarmu. Tapi, aku akan kembali berlari mengejarmu
Kamu, ya cuma kamu. Kamu dan seluruh mimpiku yang mengisi hari dengan beragam rasa. Menghiasi hidupku dengan beragam warna
Maukah kamu untuk berlari bersamaku? Mengejar mimpi bersama? Meski kadang salah satu dari kita lelah, tapi maukah kamu tetap berlari bersamaku meski jalanan terasa terjal dan curam?
Tetaplah berlari bersamaku dan tetaplah tersenyum. Bukankah hidup terkadang merah, biru, ungu, dan putih? Tapi tentu membentuk keindahan bersama warna lain. Seperti aku dan segala keindahan bersamamu.
Mengevaluasi Kembali Otonomi Khusus untuk Papua (Bagian Akhir)
Menilai Isi UU No 21 Tahun 2001 jo UU No 35 Tahun 2008
Otonomi Khusus dapat berarti keseimbangan yang dibangun dengan konstruksi hukum antara kedaulatan negara dan ekspresi dari identitas kelompok etnis atau bangsa dalam suatu negara. Secara konstitusional tingkat dari otonomi sendiri dapat ditentukan melalui pengalihan kekuasaan legislative dari organ negara kepada lembaga dari daerah otonomi tersebut.
Mengevaluasi Kembali Otonomi Khusus untuk Papua (Bagian I)
Otonomi Khusus Dalam Kerangka Hukum
Otonomi Khusus di Indonesia secara konstitusional dijamin dalam Pasal 18 B ayat 1 yang menyatakan bahwa “Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus atau bersifat istimewa yang diatur dengan undang-undang”.
Keselamatan Penerbangan: Saat Take Off dan Landing
Beberapa kali saya terbang dengan menggunakan beberapa maskapai penerbangan, baik yang full service carrier ataupun low cost carrier. Namun diantaranya keduanya saya pikir ada kesamaan yang sangat khas yaitu kurang begitu perhatian pada soal keselamatan penerbangan.