Archive

Author Archives: anggara

Tulisan ini tidak bermaksud untuk membuat heboh, tapi hanya untuk menyajikan beberapa fakta dan isu pembanding terhadap rekam jejak dari Inu Kencana dan tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mendukung keberadaan IPDN. Tapi penting untuk mengetahui sepak terjang dari Inu Kencana di IPDN

Isu

Menurut hasil evaluasi dari Tim Evaluasi IPDN, Inu Kencana pernah melakukan kekerasan saat menjadi pengasuh

Buku IPDN Undercover memuat tulisan yang tidak bisa divalidasi kebenarannya terutama soal perilaku seksual di IPDN

Fakta

Inu Kencana tidak mau bersaksi dalam kasus kekerasan yang menimpa Eri Rachman di Pengadilan dengan alasan pergi keluar kota.

Inu Kencana juga tidak mau bersaksi atas kasus kekerasan yang menimpa Wahyu Hidayat di Pengadilan

 

Anakku, si ASA itu, sekarang kalau ditanya kalau dedek (yang masih di perut) nangis bagaimana? Dia akan menjawab dengan “O OEE” Tapi jika ditanya, kalau teteh nangis gimana? Dia akan jawab “Ibu-Ibu Jangan Kantor”…,Kalau ditanya yang boleh kerja siapa? Dia akan jawab dengan semangat “ayah”

Wah, miris rasanya hati ini 😦

Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan dukungan sepenuhnya atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 6/PUU-V/2007 yang menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal 28 D Perubahan II UUD RI Tahun 1945.

Read More

Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 6/PUU-V/2007 yang menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal 28 D Perubahan II UUD RI Tahun 1945 patut di sambut gembira oleh seluruh masyarakat Indonesia

Ketentuan tersebut dikenal dengan nama Hatzaai Artikelen (CMIIW) atau dalam bahasa Inggris Hate-Showing Article atau dalam bahasa Indonesia pasal penyebaran kebencian terhadap pemerintah

Read More