Kepada Yth
KPUD DKI Jakarta
Di Tempat
Dengan ini, saya, Anggara, mengumumkan bahwa saya tidak akan menggunakan hak pilih saya dalam Pilkada DKI Jakarta karena alasan-alasan sebagai berikut:
Kepada Yth
KPUD DKI Jakarta
Di Tempat
Dengan ini, saya, Anggara, mengumumkan bahwa saya tidak akan menggunakan hak pilih saya dalam Pilkada DKI Jakarta karena alasan-alasan sebagai berikut:
Tulisan ini tidak bermaksud untuk membuat heboh, tapi hanya untuk menyajikan beberapa fakta dan isu pembanding terhadap rekam jejak dari Inu Kencana dan tulisan ini tidak dimaksudkan untuk mendukung keberadaan IPDN. Tapi penting untuk mengetahui sepak terjang dari Inu Kencana di IPDN
Isu
Menurut hasil evaluasi dari Tim Evaluasi IPDN, Inu Kencana pernah melakukan kekerasan saat menjadi pengasuh
Buku IPDN Undercover memuat tulisan yang tidak bisa divalidasi kebenarannya terutama soal perilaku seksual di IPDN
Fakta
Inu Kencana tidak mau bersaksi dalam kasus kekerasan yang menimpa Eri Rachman di Pengadilan dengan alasan pergi keluar kota.
Inu Kencana juga tidak mau bersaksi atas kasus kekerasan yang menimpa Wahyu Hidayat di Pengadilan
Pendahuluan
Putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan bahwa calon kepala daerah dan wakil kepala daerah hanya boleh berasal dari Partai Politik bertentangan dengan konstitusi disambut dengan berbagai reaksi. Ada yang menyatakan senang dengan putusan MK tersebut, ada yang mengecamnya, dan ada pula yang biasa-biasa saja (seperti penulis blog ini).
Anakku, si ASA itu, sekarang kalau ditanya kalau dedek (yang masih di perut) nangis bagaimana? Dia akan menjawab dengan “O OEE” Tapi jika ditanya, kalau teteh nangis gimana? Dia akan jawab “Ibu-Ibu Jangan Kantor”…,Kalau ditanya yang boleh kerja siapa? Dia akan jawab dengan semangat “ayah”
Wah, miris rasanya hati ini 😦
Pasca Putusan MK yang menyatakan bahwa Pasal Penghinaan Terhadap Presiden dinyatakan tidak berlaku lagi, telah membawa konsekuensi, jika seorang Presiden merasa dicemarkan nama baiknya maka dia harus membuat pengaduan sendiri. Karena itu kemudian Presiden membuat laporan pengaduan kepada Polisi.
Kekisruhan di tubuh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) membawa dampak pula di Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI). Dengan dimotori IKADIN versi Teguh Samudra dan didukung tiga organisasi advokat (IPHI, HAPI, dan APSI), Teguh Samudra menyatakan bahwa talak tiga terhadap keberadaan PERADI. Teguh Samudra juga mendeklarasikan Forum Advokat Indonesia yang segera akan menyelenggarakan Munas Advokat Indonesia.
Putusan PHI atas kasus pekerja Sogo Plaza Indonesia harus menjadi referensi yang baik dalam dunia perburuhan di Indonesia. Bahwa pengusaha harus mengupayakan dengan keras untuk menghindari proses PHK. Baca beritanya di sini
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) menyampaikan bela sungkawa mendalam atas meninggalnya Gordon Bishop, lebih dikenal sebagai Joyo, pada Sabtu 21 Juli 2007 di Rumah Sakit Mt. Sinai, New York, Amerika Serikat. Joyo meninggal akibat penyakit kanker yang dideritanya sejak 1993.
Kriminalisasi terhadap pers seharusnya tidak mendapat tempat di negara demokratis dan menghargai hak atas informasi rakyat. Landasan mengenai hak rakyat akan informasi dan kemerdekaan pers telah tercantum dalam Pasal 28 F Perubahan II UUD 1945.
Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia menyatakan dukungan sepenuhnya atas putusan Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia Nomor 6/PUU-V/2007 yang menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal 28 D Perubahan II UUD RI Tahun 1945.
Untuk Hukum Online selamat ulang tahun yang ke 7, semoga Hukum Online mampu memenuhi dahaga masyarakat Indonesia akan informasi hukum yang berkualitas dan menjadi media online yang taat kode etik jurnalistik. Sebagai salah seorang pembaca Hukum Online yang setia, tentu saya berkeinginan agar media online yang menyediakan informasi hukum terus tumbuh dan berkembang di Indonesia.
Putusan Mahkamah Konstitusi dengan nomor 6/PUU-V/2007 yang menyatakan Pasal 154 dan Pasal 155 dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP) dinyatakan tidak lagi mempunyai kekuatan hukum mengikat karena bertentangan dengan Pasal 28 D Perubahan II UUD RI Tahun 1945 patut di sambut gembira oleh seluruh masyarakat Indonesia
Ketentuan tersebut dikenal dengan nama Hatzaai Artikelen (CMIIW) atau dalam bahasa Inggris Hate-Showing Article atau dalam bahasa Indonesia pasal penyebaran kebencian terhadap pemerintah