Jakarta, 6 November 2009
Kepada Yth.:
Presiden RI
Ketua Mahkamah Agung RI
Ketua Mahkamah Konstitusi RI
Ketua DPR RI
Kepala Kepolisian RI
Jaksa Agung RI
Ketua KPK RI
di Tempat.
Dengan hormat,
Menyikapi perkembangan kemelut penegakan hukum “cicak versus buaya”, dengan ini kami para Advokat Indonesia menyampaikan keprihatinan kami yang mendalam atas semakin kaburnya dan hilangnya sendi–sendi Negara Hukum di Republik Indonesia yang kami cintai ini akibat permasalahan tersebut.
Untuk itu Advokat sebagai salah satu dari empat pilar penegakan hukum, berdasarkan Undang-Undang Advokat, menyampaikan beberapa tuntutan terkait dengan permasalahan tersebut agar kedepan dapat kembali berjalannya proses penegakkan hukum dan pemberantasan korupsi yang benar maupun terciptanya kembali penguatan prinsip Negara Hukum di Indonesia, sebagai berikut:
Read More